Mohon tunggu...
Jatmiko Ali Firmansyah
Jatmiko Ali Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran APBN dalam Pembangunan Infrastruktur Hijau

7 April 2022   21:03 Diperbarui: 7 April 2022   21:20 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterlibatan pemerintah dalam melakukan kegiatan perencanaan pembangunan nasional membutuhkan sebuah pengeluaran yang terjadi pada setiap tahunya yang mana bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bisa diartikan sebagai perencanan keuangan tahunan pemerintahan yang mana telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat yang mana memuat daftar yang terperinci serta sitematis yang mana dalam rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun.

 ABPN sendiri juga merupakan sebuah alat yang digunakan pemerintah dalam mengelola dan mengatur sebuah perekonomian negara yang mana memiliki pengaruh yang cukup besar dalam pembangunan nasional sehingga dapat diharapkan mampu mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik. 

Pemerintah dalam melakukan pembuatan anggaran memerlukan prosedur, pastinya prosedur tersebut berbeda seperti contohnya pada sektor swasta, yang mana sebuhan pemasukan atau pendapatan berasal dari perusahaan yang dikelolah sehingga memiliki sifat tertutup terhadap publik, sementara kebalikannya pada sektor pemerintahan atau publik pendapatan atau pemasukan justru diharapkan untuk dapat diinformasikan atau dipublikasikan kepada seluruh publik untuk bersama-sama untuk ikut membantu dalam berdiskusi supaya diharapkan muncul sebuah saran atau pendapat yang diharapkan mampu menanggulangi dan mencegah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana publik untuk melaksanakan sebuah program-program yang didanai dari uang negara baik dalam jangka waktu pendek ataupun panjang demi terciptanya sebuah tujuan nasional.

Dalam melakukan belanja negara harus memiliki tingkat efisien demi meningkatkan kebutuhan yang baik dari ketentuan jumlah yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan yang ingin di perbelanjakan. Seperti halnya dalam ketepatan penentuan kebutuhan pada sektor pendanaan seperti sebuah pembangunan infrastruktur yang di danai oleh negara demi memberikan sebuah dukungan daya saing. 

Dalam melakukan proses pengembangan sebuah perencanaan Infrastruktur yang dapat menunjang segala kegiatan-kegiatan pada publik. Adanya sebuah infrastruktur memberikan sebuah kemudahan untuk masyarakat sehingga dapat meningkatkan kapa sitas dalam melangsungkan kegiatan sosial maupun ekonomi, maka dengan itu maka dapat mengembangkan dan meningkatkan perekonomi dalam suatu wilayah. Sehingga dengan adanya sebuah infrastruktur dapat menjadikan hal penunjang dalam perkembangan pembangunan

Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas sebuah terkait dengan Peranan APBN sebagai Penggerak Utama dalam mewujudkan dan mengembangkan sebuah infrastruktur. Maka, perlu kita ketahui terkait dengan pembangunan infrastruktur hijau yang mana sistem fisik yang dapat menyediakan seperti sarana-sarana yang berupa sarana transportasi, bangunan, jaringan telepon dan listrik yang dimana digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masnyarakat baik kebutuhan ekonomi maupun sosial. 

Selain itu juga terdapat tujuan didiriakannya infrastruktur yang mana untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas hidup yang dimana dikatakan konsisten dalam pembangunan infrastruktur tersebut merupakan faktor penting yang harus dilakukan agar mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Pada kesempatan ini kita akan menyelaskan beberapa bentuk contoh peran APBN dalam mewujudkan pengembangan pembangunan infrastruktur hijau. Berbicara terkait dengan pembahasan ini tidak mungkin dapat terlepas dari pembiayaan terkait dengan perubahan iklim dan kementerian keuangan yang memiliki peranan yang sangat penting. 

Pada sebuah tindakan yang di lakukan oleh Kementerian Keuangan dalam menata sebuah perencanaan Green Planning and Budgeting Strategy for Indonesia's Sustainable Development (GPB Strategy), dalam menangani kelanjutan atas lahirnya sebuah Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 terkait sebuah Rencana Aksi Nasional pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). 

Yang mana sudah tercantum dalam GPB Strategy berisi sebuah kebijakan-kebijakan pembangunan yang Pemerintah mengkonsentrasikan perencanan pada mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, pertumbuhan jangka panjang dan lingkungan yang ada pada RPJMN. 

Pada saat proses pengelolahan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan terhadap program-program GPB seperti melalui belanja pemerintah, insentif fiskal, pelibatan sektor keuangan, dan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya mengandalkan investasi dan ekspor, dalam hal ini adanya APBN memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan infrastruktur hijau yang mana memiliki sumbangasih terhadap penurunan pencemaran udara gas rumah kaca.

 Disisi lain kebijakan pendapatan pemerintah dapat menghasilkan sebuah investasi terhadap pelaku usaha pada bidang pengembangan infrastruktur hijau, seperti dalam proses peningkatan pengembangan energi yang terbarukan sehingga dalam mendukung peningkatan pengembangan ini diharapkan dapat menarik minat badan usaha melakukan sebuah berinvestasi. 

Perencanaan pemerintah terkait dengan pengeluaran pajak karbon terhadap pencemaran rumah kaca yang ditawarkan oleh RUU KUP. Dalam rencana ini diharapkan dapat mewujudkan penyumbang pencemaran udara yang mana akan dikenakan sebuah pajak. Di sisi lain sebagai sumber penghasilan negara, adanya pajak karbon bisa dijadikan sebagai sumber pendanaan tehadap perubahan iklim melalui earmarking, termasuk dalam proses pembangunan infrastruktur hijau dan resilien. 

Dengan pendapatan anggaran tersebut, Kementerian Keuangan bertindak agar lebih giat dan bersungguh-sungguh dalam membantu perencanaan pembangunan infrastruktr hijau. 

Seperti halnya dengan cara melaksanakan sebuah pertimbangan dalam aspek lingkungan dan aspek sosial yang berdasarkan pengeluaran belanja infrasruktur.

Pada saat kondisi pengeluaran perbelanjaan, Kementerian Keuangan menggunaan pendanaan dalam pemasukan dalam upaya serta adaptasi perubahan iklim (climate budget tagging) yang telah terintegrasi dengan sistem penganggaran pada tahun 2016. Melalui implementasi climate budget tagging, penetapan terkait banyaknya pengeluaran terhadap anggaran yang dipergunakan untuk mengatasi permasalahan perubahan iklim dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur hijau.  

Climate budget tagging merupakan upaca untuk memberi dukungan terhadap sebuah pengelolaan anggaran perubahan iklim agar lebih terukur maka, Kementerian Keuangan berusaha untuk lebih lebih ringan tangan dalam membantu dan menangani pembangunan infrastruktur hijau dan resilient dengan melakukan proses pertimbangan terhadap aspek lingkungan dan aspek sosial atas usulan belanja infrastruktur. 

Upaya tersebut perlu di terapkan demi terbentuknya environmental and social framework (ESF), yang kemudian digunakan oleh lembaga multilateral dalam pemberian pinjaman atau bantuan teknis. 

ESF perlu dilakukan agar anggaran yang digunakan merupakan hasil dari adanya pajak karbon. ESF perlu diterapkan saat belanja negara untuk memberikan sebuah dorongan untuk pemerintah dalam menjalankan proyek infrastruktur. Maka itu sebuah pembangunan infrastruktur harus memenuhi persyaratan sebagai infrastruktur hijau dan resilien sesuai dengan ESF serta dalam rangka mewujudkan infrastruktur hijau dan resilien, penerapan ESF untuk lebih meningkatkan bankability pada proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), terutama saat menerapkan pedoman environmental, social, and governance (ESG).

Dalam memenuhi pembiayaan membangun infrastruktur hijau dan resilient bersumber dari green bonds/sukuk dan pinjaman dari lembaga multilateral atau lembaha keuangan yang dapat menerapkan ESF. Pinjaman tersebut berasal dari lembaga multilateral yang mana merupakan sebuah lembaga yang memberikan sebuah pinjaman, sehingga dapat terkelolah dengan baik dalam rangka untuk memenuhi kebijakan pembiayaan pembangunan serta pengembangan infrastruktur hijau demi meningkatkan penggunaan pinjaman dana atau modal untuk mendapatkan keuntungan dalam sebuah bisnis terhadap penggunaan dana APBN dalam pemebangunan infrastruktur hijau dan resilient dengan lingkup yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun