Marketing Syariah
Marketing Syariah Adalah Sistem Perdagangan Yang sesuai Syariat Islam.
Ditulis oleh Jati, https://jati882.my.id
Pict
Perdagangan merupakan pintu rezeki yang paling luas. Marketing Syariah merupakan sistem pemasaran yang sesuai dengan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Marketing Syariah adalah salah satu muamalah yang dibenarkan agama Islam, selama proses dan semua transaksinya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah Islam.
Nilai inti Marketing Syariah menurut Hermawan Kertajaya adalah integritas dan transparansi.
Marketing Syariah menurut Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholdernya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam islam.
Konsep Marketing Syariah
Konsep Marketing Syariah hampir sama dengan konsep marketing yang selama kita kenal yaitu :
Sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan pengkomunikasian value kepada para konsumen, serta menjaga hubungan dengan para stakeholdernya.
Marketing Syariah adalah bentuk pemasaran yang berlandaskan hukum Islam, dan mempunyai karakteristik :
1. Ketuhanan, bahwa hukum-hukum syariat adalah yang paling adil dan sempurna, selaras dengan dengan segala bentuk kebaikan, mencegah kerusakan, mewujudkan kebenaran, menghilangkan kebatilan, dan menyebarkan kemaslahatan.
2. Mengedepankan masalah moral dan etika. Marketing Syariah mengedepankan ahlak, yaitu moral dan etika dalam seluruh aspek kegiatannya.
3. Tidak eksklusif dan fleksibel dalam koridor syariah. Marketing Syariah adalah konsep pemasaran yang fleksibel sesuai dengan syariat Islam yang melandasinya.