Mohon tunggu...
arifin widi perdana
arifin widi perdana Mohon Tunggu... Montir - male

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pelita Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Equity Crowdfunding, Sebuah Jalan Keluar atau Labirin yang Menyesatkan?

27 April 2024   20:21 Diperbarui: 27 April 2024   20:25 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Fast, Cheap and Deliverable adalah kata - kata yang terbersit di benak saya ketika mengamati perubahan kondisi di era globalisasi ekonomi digital yang sedang terjadi saat ini, tentunya hal ini juga berlaku untuk dunia usaha, seperti yang kita ketahui dalam memulai sebuah usaha tentunya kita harus memiliki modal, secara konvensional modal dapat diperoleh dengan modal sendiri atau dengan mealui pihak ke 3, bisa melalui perorangan atau lembaga keuangan lain seperti bank atau koperasi, tetapi hal itu sudah mengalami disrupsi karena cara - cara konvensional tersebut memerlukan waktu yang lama dan eksekusi dan juga trust yang sangat kuat, dan untuk menghilangkan hambatan - hambatan tersebut maka perlu adanya platform dimana dapat mempercepat pemberian modal dari debitur kepada debitur tanpa proses yang panjang dan dapat diakses dengan aplikasi dimanapun dan kapanpun dan platform yang dapat mewujudkan hal tersebut adalah platform Equity Crowd Funding.

Equity Crowdfunding adalah dapat diartikan sebagai penggalangan atau urunan dana dari masyarakat luas melalui teknologi internet tanpa perlu saling mengenal terlebih dahulu Konsepcrowdfundingsendiri  merupakan  inspirasi  dari  konsep micro  finance(Morduch,  1999)dan crowdsourcing (Poetz,  2012),tetapi  konsep crowdfunding ini memiliki  karakter  yang  unik  berbeda  dari  dua  konsep  sebelumnya,  uniknya  konsep Equitty Crowdfunding ini  adalah dalam  hal  penggalangan  dana  difasilitasi oleh  situs internet(Mollick,  2014). , seperti yang saya kemukakan diawal bahwa saat ini segala sesuatu harus Fast, Cheap and Deliverable dan Equity Crowdfunding memenuhi aspek - aspek tersebut, Equity Crowdfunding memiliki manfaat yang sangat besar terutama untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena mempermudah mereka dalam mendapatkan pendanaan tanpa harus melalui proses yang panjang, Tetapi masih banyak masyarakat yang awam mengenai hal ini.

Pada  pelaksanaan Equity Crowdfunding ini  terdapat  tiga  pelaku  utama,  antara  lain: Pertama,pebisnis  startup  atau  UKM  yang membutuhkan  modal  dengan  mengajukan proposal   permintaan   pendanaan   melalui platform Equity  Crowdfunding.   Kedua,   platform Equity  Crowdfunding berperan  sebagai  intermediasi  keuangan  yang  mencarikan  pendanaan kepada Equity  Crowdfunding melalui internet. Ketiga, crowd investor melihat dan menganalisis peluang investasi yang ditawarkan pihak startup/UMKM melalui platformEquity  Crowdfunding, lalu memberikan komitmennya untuk mendanai program tersebut.

Sampai saat ini, total terdapat lima perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin OJK dalam menyelenggarakan sistem investasi berskema urun dana ini, di antaranya:

  1. PT Numex Teknologi Indonesia (LandX)
  2. PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare)
  3. PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana)
  4. PT Dana Saham Bersama (Danasaham)
  5. PT Santara Daya Inspiratama (Santara

Transaksi penjualan pada Equity Crowdfunding (ECF) tidak seperti transaksi pada bursa efek karena perusahaan yang belum listing atau disebut initial public offering (IPO) untuk menjadi penerima modal dari investor. Pada dasarnya baik Equity Crowdfunding ataupun initial public offering (IPO) memiliki tujuan yang sama yaitu melakukan penawaran saham kepada publik. Namun antara ECF dan IPO memiliki konsep yang berbeda. Dalam ECF, penawaran saham dibatasi oleh ketentuan secara limitatif. Penawaran saham dalam ECF akan berlansung hingga 12 bulan dengan total dana yang dikumpulkan melalui penawaran saham hingga Rp10 miliar. Perbedaan pertama antara keduanya yaitu Penyelenggara telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, adanya pengaturan mengenai jangka waktu penawaran saham paling lama 12 (dua belas) bulan, serta batasan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham yang diadopsi dalam ECF (Kliklegal.com, 2021). Selanjutnya menyangkut cara pelaksanaan penawaran saham, media pelaksanaan penjualan saham, dan pihak-pihak yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 POJK 57/2020, penawaran saham dalam rangka Equity Crowdfunding dinyatakan dengan jelas tidak termasuk dalam penawaran Umum seperti pada Undang-Undang Nomor 1995 tentang Pasar Modal.

Keuntungan Investasi Equity  Crowdfunding

Investasi dalam Equity  Crowdfunding memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Peluang untuk berinvestasi dalam bisnis UMKM yang potensial dan inovatif.
  • Aksesibilitas yang lebih baik, karena Anda dapat berinvestasi dengan jumlah yang lebih terjangkau dibandingkan dengan investasi tradisional di pasar modal.
  • Potensi keuntungan yang tinggi jika bisni berhasil tumbuh dan berkembang.
  •  Kesempatan untuk menjadi bagian dari perkembangan dan kesuksesan bisnis.

Sekilas memang Equity  Crowdfunding ini memang menghadirkan cara yang mudah dan cepat dalam mendapatkan pendanaan tetapi apakah bisa semulus itu dalam penerapannya ? Tentunya ini menjadi pertanyaan karena segala sesuatu memiliki dua sisi yang berlawanan , dibalik kemudahannya aktivitas Equity Crowdfunding juga memiliki risiko - risiko baik bagi investor maupun penerima dana Equity Crowdfunding, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Risiko Gagal Sangat Besar

Bisnis yang telah dibuat melalui Equity Crowdfunding bisa memiliki risiko kegagalan yang lebih besar. Bahkan, kegagalan dapat lebih besar daripada bisnis yang didanai melalui modal ventura atau cara konvensional lainnya yang menawarkan bantuan untuk UMKM. Keberhasilan suatu bisnis tidak dapat dipastikan hanya dengan pendanaan. Tanpa rencana bisnis dan struktur pendukung yang memadai, bahkan usaha yang menjanjikan pun bisa gagal.

2. Penipuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun