Mohon tunggu...
Jaswanto Jahuddin SH
Jaswanto Jahuddin SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Jalan ini masih panjang banyak cita menunggu di depan untuk diraih semakin kau asingkan diriku semakin terpacu jiwaku trus melangkah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masihkah Polri Berjiwa Pancasila Menangani Perkara Pertambangan?

1 Juni 2020   10:27 Diperbarui: 1 Juni 2020   10:52 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masihkah Polri berjiwa Pancasila menangani perkara pertambangan?
(Menyoal operasi Tim Bareskrim Polri di Sultra)

Oleh : Jaswanto

Hari lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni menjadi momentum untuk selalu mengingat akan kelahirannya sebagai dasar negara, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sudah tak ada tawar menawar untuk tidak menjadikan Pancasila sebagai landasan dari setiap tata aturan yang berlaku di negeri ini.

Walau masih banyak yang memperdebatkan tentang bulan kelahiran Pancasila, di era pemerintahan presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hari lahir pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni dengan ditetapkannya sebagai hari libur nasional merujuk Kepres No 24 Tahun 2016.

Di tahun ini peringatan hari lahir pancasila tidak seperti tahun tahun sebelumnya dikarenakan wabah Covid-19 yang sedang kita alami sehingga tidak memungkinkan perayaan seperti gelaran yang dilaksanakan semestinya.

Ditengah memperingati kelahiran pancasila timbul tanda tanya besar masihkah kita menjadikannya sebagai dasar dalam bernegara disetiap tata aturan yang dijalankan para penegak hukum, rasa pesimisme terkadang menghampiri atas penegakan hukum yang tak lagi bercermin pada pancasila.

Kehadiran pancasila sebagai dasar negara tentunya menjadikan para penyelenggara negara dibidang penegakan hukum semestinya memedomani nilai nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila.

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, Kepolisian mempunyai wewenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan yang didapatkan oleh masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia diharapkan mampu mewujudkan nilai yang terkandung dalam pancasila dari sisi penegakan hukum.

Sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia haruslah tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ditengah masyarakat.

Optimisme penegakan hukum oleh institusi Kepolisian tentunya tak boleh hanya tajam pada masyarakat bawah tapi tumpul pada kalangan elit, serta ketajaman penegakan hukumnya tak boleh menjadi alat bagi penguasa yang anti kritik hingga bermuara banyaknya kriminalisasi pada orang yang kritis atas pemerintahan.

Berbagai perkara yang ditangani polri selama ini terkesan lamban hingga berujung tanpa kejelasan, apalagi jika kasus yang ditangani berhadapan langsung dengan korporasi yang mempunyai back up dengan lingkaran kekuasaan seolah aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut tak berdaya membendung berbagai intervensi hingga terlarut dalam sandiwara demi menutup berbagai kejahatan.

Persekongkolan antara oknum penegak hukum Polri dengan para pengusaha bukan hal yang mustahil terjadi, kendati demikian kita tetap optimis bahwa masih ada anggota polri berjiwa seperti Polisi Hoegeng yang jujur dan sederhana apa adanya.

Operasi Kepolisian Republik Indonesia melalui Tim tindak pidana tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri selama ini dalam menangani perkara pertambangan menyisahkan cerita panjang tak berujung, pasalnya berbagai penindakan yang dilakukan berakhir tanpa kejelasan.

Sebagai salah satu bidang di Kepolisian yang menangani perkara pelanggaran pertambangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus tentunya mempunyai tolak ukur dalam setiap perkara yang mereka tangani apalagi hal ini bersentuhan dengan hajat orang banyak.

Tim dari Bareskrim Mabes Polri mungkin tak asing lagi mendengar nama daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebuah Provinsi yang terletak ditenggara pulau sulawesi ini hampir setiap saat menjadi tempat transit para penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan/ penyidikan atas indikasi illegal mining yang dilakukan perusahaan tambang.

Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam dibidang pertambangan khususnya nickel, Sulawesi Tenggara menjadi magnet tersendiri dalam berburu uang merah ditanah merah para investor, bagi mereka "3 H" (halal, haram, hantam) segala aturan mereka abaikan hingga jeratan hukum pun seolah tak menjadi ketakutan bagi mereka.

Perselingkuhan oknum penegak hukum dengan para pengusaha tambang bukan hal yang mustahil terjadi di daerah ini, beberapa kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri bersama Ditres Krimsus Polda Sultra seolah sirna ditelan bumi.

Beberapa kasus yang sementara ditangani Bareskrim Mabes Polri bersama Krimsus Polda Sultra, seperti indikasi illegal mining perambahan kawasan hutan pengerukan tanah urug di desa tanggobu Kec Morosi Kab Konawe yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) sejak Bareskrim melakukan penyegelan alat berat milik PT. OSS pada tanggal 28 Juni 2019 hingga sekarang kasus tersebut tidak ditahu sejauh mana perkembangan kasusnya.

Hampir Setahun berlalu upaya penindakan yang dilakukan Bareskrim dalam menyegel alat berat perusahaan tambang milik PT. OSS sebagai dasar adanya indikasi illegal mining, Bareskrim hanya terkesan menunjukan taringnya diawal tapi ujung daripada itu ternyata hanya ingin dilobby. (semoga dugaan penulis tak demikian, entahlah.?)

Belum adanya kejelasan sejauh mana penanganan indikasi illegal mining PT. OSS yang ditangani Kepolisian, justru investasi PT. OSS jalan terus dengar kabar malah perusahaan tersebut tetap beroperasi melakukan pengangkutan tanah urug.

Yang terbaru upaya penindakan Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sultra dalam menindak perambahan kawasan hutan lindung yang dilakukan PT. Bososi Pratama dan ke enam kontraktor miningnya ke enamnya adalah PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT Tambang Nickel Indonesia (TNI), PT Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT Anugrah, PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN), dan PT Jalur Emas, atas indikasi perambahan kawasan hutan lindung di Kab Konawe Utara Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, ketiga tersangka masing masing merupakan Direktur PT RMI, Direktur NPM dan Direktur PNN.

Sedangkan Andi Uci selaku Direktur Perusahaan PT. Bososi Pratama status hukumnya belum jelas, walaupun pernyataan diberbagai media yang disampaikan Ketua Tim Tipidter Bareskrim Kombes Pol Pipit Rismanto menyebutkan penetapan status tersangka kepada Andi Uci akan menyusul.

Dengan tidak ditetapkannya Andi Uci sebagai tersangka secara bersamaan dengan ketiga Direktur kontraktor mining PT. Bososi Pratama tentunya menimbulkan berbagai dugaan apakah Andi Uci untuk kali ini bisa lepas lagi dari jeratan hukum, mengingat Andi Uci merupakan pengusaha tambang yang katanya bermodal besar serta di back up oleh "orang besar".

Kali ini integritas Bareskrim Polri di uji melalui Andi Uci dalam membasmi mafia tambang di Sultra, Kombes Pol Pipit Rismanto selaku ketua tim penyidik Tipidter Bareskrim Polri harus secara tegas menolak segala upaya lobby yang nantinya terjadi dikemudian hari demi membebaskan keterlibatan Andi Uci dari indikasi perambahan kawasan hutan di Kab Konawe Utara.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang kini di jabat bintang dua dipundak karena perubahan tipe Polda dari tipe B menjadi tipe A menjadi prestasi tersendiri atas jabatan yang di emban Kapolda sekarang, Sosok Kapolda Irjen Pol, Drs, Merdisyam, M.Si selaku Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara diharapkan mampu membawa tongkat komando penegakan hukum yang diwilayah hukum Sulawesi Tenggara, terbaru adanya rotasi pergantian Dir krimsus baru yang dijabat oleh Kombes Pol Hery Trimaryadi, SH. Polda Sulawesi Tenggara harus berani mengungkap tabir kejahatan para penambang nakal selebar lebarnya secara transparan jika hal demikian tidak dilakukan maka penegakan hukum Polda Sultra hanya sebatas wacana belaka nihil aksi berujung lobby, (semoga dugaan penulis tak demikian).

Penegakan hukum oleh Kepolisian disektor pertambangan haruslah tegas tanpa pandang bulu, karena pelanggaran disektor ini adalah hal yang fatal dilakukan karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yang akan dirasakan hingga anak cucu kelak karena adanya kerusakan alam dari dampak penambangan ilegal.

Aparat penegak hukum di institusi Kepolisian haruslah tetap menjadi garda terdepan dalam memerangi perampokan sumber daya alam yang dilakukan para mafia tambang, karena sejatinya sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat bukan kepentingan kelompok ataupun individu.

Kita rasa Bapak Kapolri Jendral Idham Asis yang juga putra kelahiran kendari mempunyai rasa yang sama dalam menjaga alam di daerah ini sebagai kampung halaman tercintanya beliau tentunya tak sudi di porak porandakan oleh para mafia tambang dalam mengeruk kekayaan alam Sulawesi Tenggara.

Sebagai pegiat dan pemerhati tambang, kita hanya mampu menengadahkan tangan keatas memohon pertolongan yang Maha Kuasa agar alam Sulawesi Tenggara tetap terjaga dari jarahan para mafia tambang, dan berharap kepada aparat penegak hukum di Institusi Kepolisian agar tetap berpegang teguh pada integritasnya dalam menciptakan kepastian serta keadilan hukum yang bercermin pada pancasila agar tak ada sikap pesimistis yang mengatakan bahwa keuangan yang Maha kuasa dalam persatuan mafia hukum indonesia.

Di momentum hari lahir Pancasila 1 Juni ditengah pandemi Covid-19 yang melanda bangsa Semoga para penegak hukum lebih tersentuh akan kondisi ibu pertiwi saat ini dengan menjiwai Pancasila disetiap langkahnya menegakan aturan di Republik Indonesia dalam memberantas para mafia tambang.

*Penulis adalah Ketua Lingkar Studi Pancasila dan Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun