Mohon tunggu...
Jaswanto Jahuddin SH
Jaswanto Jahuddin SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Jalan ini masih panjang banyak cita menunggu di depan untuk diraih semakin kau asingkan diriku semakin terpacu jiwaku trus melangkah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masihkah Polri Berjiwa Pancasila Menangani Perkara Pertambangan?

1 Juni 2020   10:27 Diperbarui: 1 Juni 2020   10:52 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Optimisme penegakan hukum oleh institusi Kepolisian tentunya tak boleh hanya tajam pada masyarakat bawah tapi tumpul pada kalangan elit, serta ketajaman penegakan hukumnya tak boleh menjadi alat bagi penguasa yang anti kritik hingga bermuara banyaknya kriminalisasi pada orang yang kritis atas pemerintahan.

Berbagai perkara yang ditangani polri selama ini terkesan lamban hingga berujung tanpa kejelasan, apalagi jika kasus yang ditangani berhadapan langsung dengan korporasi yang mempunyai back up dengan lingkaran kekuasaan seolah aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut tak berdaya membendung berbagai intervensi hingga terlarut dalam sandiwara demi menutup berbagai kejahatan.

Persekongkolan antara oknum penegak hukum Polri dengan para pengusaha bukan hal yang mustahil terjadi, kendati demikian kita tetap optimis bahwa masih ada anggota polri berjiwa seperti Polisi Hoegeng yang jujur dan sederhana apa adanya.

Operasi Kepolisian Republik Indonesia melalui Tim tindak pidana tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri selama ini dalam menangani perkara pertambangan menyisahkan cerita panjang tak berujung, pasalnya berbagai penindakan yang dilakukan berakhir tanpa kejelasan.

Sebagai salah satu bidang di Kepolisian yang menangani perkara pelanggaran pertambangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus tentunya mempunyai tolak ukur dalam setiap perkara yang mereka tangani apalagi hal ini bersentuhan dengan hajat orang banyak.

Tim dari Bareskrim Mabes Polri mungkin tak asing lagi mendengar nama daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebuah Provinsi yang terletak ditenggara pulau sulawesi ini hampir setiap saat menjadi tempat transit para penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan/ penyidikan atas indikasi illegal mining yang dilakukan perusahaan tambang.

Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam dibidang pertambangan khususnya nickel, Sulawesi Tenggara menjadi magnet tersendiri dalam berburu uang merah ditanah merah para investor, bagi mereka "3 H" (halal, haram, hantam) segala aturan mereka abaikan hingga jeratan hukum pun seolah tak menjadi ketakutan bagi mereka.

Perselingkuhan oknum penegak hukum dengan para pengusaha tambang bukan hal yang mustahil terjadi di daerah ini, beberapa kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri bersama Ditres Krimsus Polda Sultra seolah sirna ditelan bumi.

Beberapa kasus yang sementara ditangani Bareskrim Mabes Polri bersama Krimsus Polda Sultra, seperti indikasi illegal mining perambahan kawasan hutan pengerukan tanah urug di desa tanggobu Kec Morosi Kab Konawe yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) sejak Bareskrim melakukan penyegelan alat berat milik PT. OSS pada tanggal 28 Juni 2019 hingga sekarang kasus tersebut tidak ditahu sejauh mana perkembangan kasusnya.

Hampir Setahun berlalu upaya penindakan yang dilakukan Bareskrim dalam menyegel alat berat perusahaan tambang milik PT. OSS sebagai dasar adanya indikasi illegal mining, Bareskrim hanya terkesan menunjukan taringnya diawal tapi ujung daripada itu ternyata hanya ingin dilobby. (semoga dugaan penulis tak demikian, entahlah.?)

Belum adanya kejelasan sejauh mana penanganan indikasi illegal mining PT. OSS yang ditangani Kepolisian, justru investasi PT. OSS jalan terus dengar kabar malah perusahaan tersebut tetap beroperasi melakukan pengangkutan tanah urug.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun