Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menjaga Hak Pilih, Bawaslu Maluku Supervisi Pengawasan Tahapan DPSHP di SBT

6 Oktober 2020   17:45 Diperbarui: 6 Oktober 2020   17:54 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOC. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku/Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Paulus Titaley) berpose bersama Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD Se-Kecamatan Bula Barat.

Menjaga Hak Pilih pada Pilkada 2020, Bawaslu Maluku Supervisi Pengawasan Tahapan DPSHP di Kab.Seram Bagaian Timur.

BULA.  Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Bawaslu Maluku kembali lakukan Supervisi Pengawasan Tahapan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan di Kab.Seram Bagaian Timur. (3/10).

Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS di tingkat Desa/Kelurahan yang dimulai dari tanggal 29 September sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020. 

Supervisi Tahapan Pengawasan DPSHP di Kab.Seram Bagian Timur yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku guna menindaklanjuti Hasil Supervisi Pengawasan sebelumnya antara lain : Hasil Pebgawasan pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian (15 Juli - 13 Agustus 2020), Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus-29 Agustus 2020), Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (30 Agustus-1 September 2020), Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan (2 September -- 4 September 2020), Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan (5 September -- 14 September 2020, Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPS (15 September -- 16 September 2020), Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK (14 September -- 18 September 2020), Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 September -- 28 September 2020).

Kegiatan Supervisi Pengawasan Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kab.Seram Bagaian Timur dilakukakan oleh Anggota Bawaslu Maluku/Kodiv Pengawasan (Paulus Titaley) didampinggi Anggota Bawaslu Seram Bagian Timur (Syarifudin Rumbory) yang bertepatan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada tanggal 3 Oktorber 2020 di Kantor Panwaslu Kecamatan Bula Barat. Hadir saat itu, Seluruh  Angggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bula Barat untuk mengikuti Bimtek PKD tersebut.

Dalam arahanya pada Kegiatan Bimtek PKD Se-Kecamatan Bula Barat dan sekaligus melakukan Supervisi Pengawasan Tahapan DPSHP di Kabupaten Seram Bagian Timur, Anggota Bawaslu Maluku (Paulus Titaley) menyampiakan "Salah satu tugas dan fungsi Bawaslu adalah memastikan daftar pemilih akurat, komprehensif dan mutakhir. 

Salah satu satu bukti bahwa daftar pemilih itu akurat adalah setiap pemilih terdaftar satu kali, jika terdaftar lebih dari satu kali maka tidak hanya potensi disalahgunakan. 

Dan bukti bahwa daftar pemilih komprehensif setiap elemen pemilih itu tertulis dengan benar, tidak ada yang salah ataupun kosong dalam setiap keterangan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dan bukti dari komprehensif adalah daftar memilih telah memuat semua pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) sekaligus menghapus pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)". (ujarnya)

DOC. Anggota Bawaslu Maluku (Paulus Titaley), sedang memberikan Arahannya pada Bimtek PKD Kecamatan Bula Barat - SBT. (03/10)
DOC. Anggota Bawaslu Maluku (Paulus Titaley), sedang memberikan Arahannya pada Bimtek PKD Kecamatan Bula Barat - SBT. (03/10)
Terhadap proses dan hasil pemutakhiran data pemilih sampai telah ditetapkan menjadi DPS yang direkapitulasi oleh KPU Kabupaten dan jajarannya masih ditemukan permasalahan-permasalahan dalam daftar pemilih pada Pilkada 2020. 

Oleh karena itu, untuk menjaga hak pilih warga negara dan proses pemutakhiran daftar pemilih yang melahirkan data pemilih yang valid dan berkualitas di Kabupaten Seram Bagian Timur. Maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut :

"Bahwa apabila Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya dalam melakukan Pengawasan  terhadap tahapan Pemutahiran data dan daftar Pemilih telah menemukan Pemilih Ganda, Pemilih TMS tetapi masih terdaftar dalam DPS, dan Pemilih TMS tetapi masih terdaftar dalam DPS agar segera merekomendasikan kepada KPU atau jajaran di PPK/PPS untuk melakukan perbaikan".

"Untuk Panwaslu Kecamatan dan PKD sendiri, wajib  Melakukan koordinasi antar desa/kelurahan atau kecamatan terkait pemilih ganda serta meminta PPK/PPS Mengakomidir Pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam DPS ke dalam DPSHP untuk ditetapkan menjadi DPT". (pintanya)

Selanjutnya, Mantan Ketua Panwaslu Kota Ambon juga menyapaikan intruksinya kepada Bawaslu Kabupaten SBT dan jajaranya Agar Dalam pembagian Pemilih ditiap TPS nantinya, perlu diperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS. 

Khususnya terdapat di Kabupaten Seram Bagian Timur untuk menjadi perhatian KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur. (tegasnya).

DOC. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku/Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Paulus Titaley) berpose bersama Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD Se-Kecamatan Bula Barat.
DOC. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku/Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Paulus Titaley) berpose bersama Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD Se-Kecamatan Bula Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun