PENGAWASAN KEPATUHAN PENYAMPAIAN PELAPORAN Â LPSDK PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI MALUKU
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku
HUMAS BAWASLU MALUKU. Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Maluku melakukan Pengawasan langsung terhadap penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu Tahun 2019. Dalam melakukan pengawasan, fokus pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku pada Kepatuhan Penyampaian Pelaporan oleh Peserta Pemilu. 8/01/2019
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Peserta Pemilu setelah LADK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sumbangan dana kampanye dalam bentuk : uang, barang dan jasa.
Penyampaian LPSDK merupakan gambaran pembukuan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari tanggal 23 September 2018 -- 1 Januari 2019, karena aktivitas kampanye telah dilaksanakan mulai dari tanggal 23 September 2018. Oleh karena itu, haruslah terlihat pada penyampaian LPSDK pada tanggal 02 Januari 2019.
HASIL PENGAWASAN
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Dari Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Maluku.
- Dalam catatan Bawaslu Provinsi Maluku, Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagai berikut :
- Partai Politik tingkat provinsi sebanyak Rp. 4.762.083.847,-
- Calon DPD sebanyak Rp. 1.085.408.631,-Â
- Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 berjumlah Rp. 0,-
- Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 berjumlah Rp. 26.434,-
- Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang terbanyak terdapat pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah Rp.1.046.164.900,-. Sedangkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang sedikit terdapat di Partai Garuda dengan total sumbangan Dana Kampanye sebanyak Rp. 6.850.000,-.
Tabel Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu tingkat provinsi Maluku :
- Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang terbanyak untuk Calon anggota Perseorangan DPD atas nama PROF. DR. JOHN PIERIS, SH.,MS, dengan Total Penerimaan Sumbangan Dan Kampanyenya berjumlah Rp. 203.313.735,-  Sedangkan Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang paling sedikit untuk Calon anggota Perseorangan DPD atas nama H. MOHAMAD SUHFI MAJID, dengan Total Penerimaan Sumbangan Dan Kampanyenya berjumlah Rp. 8.089,-
Tabel Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu Calon Perseorangan Anggota DPD :
- Terdapat Laporan Penerimaan Sumbangan Kampanye yang Nihil, disampaikan oleh peserta Pemilu antara lain :
- Terdapat Peserta Pemilu dari calon perseorangan anggota DPD yang tidak menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) atas nama Ir. MOHAMAD YASIR KAISUKU.
- Adanya kendala selama penyampaian LPSDK peserta Pemilu 2019 yaitu ketidakpemahamannya penghubung peserta Pemilu dalam menyampaikan LPSDK sehingga KPU provinsi Maluku harus memberikan bantuan untuk mempermudah peserta Pemilu.