"Sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu RI dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Nasional Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 15 November 2018 Â di Jakarta untuk perpanjangan pencermatan kembali dalam kurung waktu 30 (tiga puluh) hari"
HumasBawasluMaluku. Bawaslu Maluku kembali Awasi Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 Pemilu Tahun 2019 tingkat Provinsi Maluku tanggal 12 desember 2018 di Kantor KPUD Provinsi Maluku Jalan Sultan Hasanudin, Tantui Ambon. (13/12/18)Â
HASIL PENGAWASAN BAWASLU MALUKU ATAS DPTHP-2 PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN/KOTA PROVINSI MALUKU :
1. Pasal 198 UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan hak memilih adalah hak dasar warga negara yang didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Dalam pendaftaran tersebut, pasal 218 menyebutkan KPU menyediakan daftar pemilih dengan memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.Â
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih secara berjenjang dalam tahapan Pemili 2019. Sesuai dengan pasal 93, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu tentang pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih. Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) dan DPTHP-2.Â
3. Berikut ini tanggal rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten/kota :
5. Peningkatan jumlah pemilih terbanyak berada di kabupaten/kota : a. Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 17.078 (Tujuh Belas Tibu Tujuh Pulih Delapan) pemilih, b. Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 10.696 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam) pemilih, Â c. Kota Ambon sebanyak 10.648 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan) Pemilih.
6. Penurunan jumlah pemilih terdapat di kabupaten Buru Selatan sebanyak 403 (Empat Ratus Tiga) pemilih.
7. Dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan -2 (DPTHP-2), Bawaslu provinsi Maluku dan jajaran menemukan penggunaan SIDALIH mengalami hambatan dan kendala selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat. Hambatan ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu kabupaten/kota. Hal ini terjadi di 3 (tiga) kabupaten yakni : a. Kabupaten Maluku Tenggara Barat b. Kabupaten Seram Bagian Barat c. Kabupaten Kepualuan Aru.