Libur telah tiba
Libur telah tiba
Hore hore hore
Penggalan lagu anak-anak “Libur Telah Tiba” ciptaan Shafa Tasya Kamila merupakan lagu yang sering dinyanyikan pada saat menjelang libur natal dan tahun baru.
Mengingat sebentar lagi sudah mau mendekati libur panjang, pastinya kita juga sudah bersiap-siap untuk membeli tiket liburan ke rumah keluarga yang berada di luar kota atau biasanya disebut dengan mudik.
Namun, mengingat pada masa pandemi seperti ini, apakah mungkin kita semua dapat liburan ke luar kota? Apakah mungkin pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti kasus korona akan menurun atau malah meningkat? Apalagi, melihat statistik perkembangan Covid-19 di Indonesia yang kini serba belum pasti.
Berdasarkan data dari JHU CSSE COVID-19, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.250.157 orang hingga Jumat ini. Jumlah tersebut didapatkan setelah ada penambahan sebanyak 399 kasus dalam 24 jam terakhir. Kemudian, kasus sembuh dari Covid-19 bertambah 560 orang sehingga jumlahnya menjadi 4.097.224 orang. Sementara itu, ada penambahan 20 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 143.628 orang.
Dalam data tersebut dapat terlihat bahwa kasus positif Covid-19 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya. Menurunnya kasus positif Covid-19 dapat terjadi karena rata-rata penduduk Indonesia sudah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2. Berdasarkan data dari JHU CSSE COVID-19, pada Jumat, 12 November 2021 jumlah penduduk Indonesia yang sudah divaksin dosis ke-1 sekitar 47.2%, dan penduduk Indonesia yang sudah divaksin dosis ke-2 sekitar 30.3%.
Dengan adanya data terlihat dengan jelas Indonesia sekarang sudah mengalami kemajuan dalam menekan angka kasus kematian dan positif Covid-19. Masyarakat Indonesia kini seharusnya sudah dapat sedikit bernapas lega, bahkan sekarang seluruh kegiatan sekolah dan kantor sudah dapat berjalan normal kembali.
Tidak hanya itu saja, kegiatan UMKM juga telah berjalan normal kembali. Walaupun semua kegiatan sudah berjalan normal kembali, masyrakat Indonesia juga harus tetap taat pada protokol kesehatan. Dalam menekan kasus penyebaran Covid-19 hanya dengan mematuhi protokol kesehatan saja lah yang dapat menjadi sebuah solusi Indonesia bebas korona.
Oleh karena itu, kemungkinan untuk libur ke luar kota untuk Natal dan Tahun Baru memiliki kemungkinan yang sangat besar. Walaupun jika melihat dari data Indonesia kemungkinan bebas korona sekitar bulan Febuari 2022. Dengan begitu kawasan wisata juga secara perlahan sudah dibuka kembali.
Berdasarkan dari seluruh data yang ada, kita seharusnya sudah mendapat gambaran akan bagaimana Indonesia ke depannya. Jadi mari kita bergembira dengan adanya kemungkinan Indonesia bebas korona. Dengan adanya kemungkinan tersebut juga bukannya membuat kita lupa akan protokol kesehatan, tetapi sebaliknya malah kita harus tetap waspada dan patuh melakukan apapun sesuai protokol kesehatan yang ada, demi membuat kemungkinan tersebut menjadi nyata. Tidak hanya itu saja, kita juga sebagai warga negara Indonesia sudah semestinya mengikuti vaksinasi agar Indonesia terbebas dari korona.
Jadi, mari kita harus segera bercermin pada diri sendiri. Apakah kita selama ini telah mengikuti protokol kesehatan? Apakah kita juga sudah mengikuti kegiatan vaksinasi? Perlu disadari juga bahwa surat vaksinasi sekarang menjadi salah satu syarat untuk bepergian, seperti ke mall, pasar, supermarket, restoran, rumah sakit, bandara, dan pelabuhan.
Oleh karena itu, surat vaksin sangat diperlukan untuk penduduk dari luar daerah yang ingin bepergian ke luar kota. Dengan adanya sistem ini juga dapat menjadi solusi untuk menekan penyebaran Covid-19. Akan lebih efisien lagi jika seluruh kegiatan transportasi udara dan laut sekarang harus melakukan tes RT-PCR sebagai syarat keluar atau masuk wilayah.
Dengan adanya persyaratan ini seharusnya dapat meminimalkan terjadinya kemungkinan penumpang positif korona dan kemungkinan menyebarkan virus ke penumpang lain. Sistem ini sudah terdapat bukti nyatanya, seperti syarat penerbangan keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali yang mengharuskan penumpang untuk menunjukkan bukti vaksin Covid-19, hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan gambaran tersebut, kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa kemungkinan akan adanya libur ke luar kota atau mudik bakal ada, tetapi mungkin jalur masuk atau keluar wilayah akan diperketat dengan berbagai macam persyaratan, seperti menunjukkan bukti vaksin Covid-19, hasil negatif antigen, dan hasil negatif RT-PCR. Namun, semua itu dilakukan juga untuk kebaikan Indonesia agar terbebas dari korona. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mematuhi peraturan yang dianjurkan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H