Mohon tunggu...
Jason
Jason Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik di Universitas Multimedia Nusantara

Kuliah di Universitas Multimedia Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Corona Menurun, Libur pun Tiba

30 November 2021   18:07 Diperbarui: 30 November 2021   18:12 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu, kemungkinan untuk libur ke luar kota untuk Natal dan Tahun Baru memiliki kemungkinan yang sangat besar. Walaupun jika melihat dari data Indonesia kemungkinan bebas korona sekitar bulan Febuari 2022. Dengan begitu kawasan wisata juga secara perlahan sudah dibuka kembali.

Berdasarkan dari seluruh data yang ada, kita seharusnya sudah mendapat gambaran akan bagaimana Indonesia ke depannya. Jadi mari kita bergembira dengan adanya kemungkinan Indonesia bebas korona. Dengan adanya kemungkinan tersebut juga  bukannya membuat kita lupa akan protokol kesehatan, tetapi sebaliknya malah kita harus tetap waspada dan patuh melakukan apapun sesuai protokol kesehatan yang ada, demi membuat kemungkinan tersebut menjadi nyata. Tidak hanya itu saja, kita juga sebagai warga negara Indonesia sudah semestinya mengikuti vaksinasi agar Indonesia terbebas dari korona.

Jadi, mari kita harus segera bercermin pada diri sendiri. Apakah kita selama ini telah mengikuti protokol kesehatan? Apakah kita juga sudah mengikuti kegiatan vaksinasi? Perlu disadari juga bahwa surat vaksinasi sekarang menjadi salah satu syarat untuk bepergian, seperti ke mall, pasar, supermarket, restoran, rumah sakit, bandara, dan pelabuhan. 

Oleh karena itu, surat vaksin sangat diperlukan untuk penduduk dari luar daerah yang ingin bepergian ke luar kota. Dengan adanya sistem ini juga dapat menjadi solusi untuk menekan penyebaran Covid-19. Akan lebih efisien lagi jika seluruh kegiatan transportasi udara dan laut sekarang harus melakukan tes RT-PCR sebagai syarat keluar atau masuk wilayah. 

Dengan adanya persyaratan ini seharusnya dapat meminimalkan terjadinya kemungkinan penumpang positif korona dan kemungkinan menyebarkan virus ke penumpang lain. Sistem ini sudah terdapat bukti nyatanya, seperti syarat penerbangan keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali yang mengharuskan penumpang untuk menunjukkan bukti vaksin Covid-19, hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan gambaran tersebut, kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa kemungkinan akan adanya libur ke luar kota atau mudik bakal ada, tetapi mungkin jalur masuk atau keluar wilayah akan diperketat dengan berbagai macam persyaratan, seperti menunjukkan bukti vaksin Covid-19, hasil negatif antigen, dan hasil negatif RT-PCR. Namun, semua itu dilakukan juga untuk kebaikan Indonesia agar terbebas dari korona. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mematuhi peraturan yang dianjurkan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun