Mohon tunggu...
Jasmine EljaSyafitri
Jasmine EljaSyafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahaiswa

Semoga bermanfaat dan bisa menjadi sember pembelajaran teman-teman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Dasar Sumber Hukum dari Ekonomi Syariah yang Sangat Berkembang Pesat di Indonesia Saat Ini

2 Desember 2021   14:38 Diperbarui: 2 Desember 2021   14:42 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi syariah atau yang lebih sering dikenal dengan ekonomi Islam saat ini sudah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kajian -- kajian mengenai ekonomi syariah di perguruan tinggi, lembaga keuangan, perbankan, asuransi, maupun dalam etika bisnis lainnya yang sudah berbasis syariat. 

Perkembangan dari ekonomi syariah tersebut akhirnya dapat memberikan dampak yang baik untuk masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam  karena kita sekarang dapat melakukan transaksi maupun kegiantan sehari-hari yang mana sesuai dengan syariat agama kita yaitu Islam.   

Keberhasialan dari sistem ekonomi syariah ini tentunya tidak bisa kita lepaskan pada fakta sebuah seberapa jauhnya para ulama untuk mengenaili hukum atau sistem syariah ini di Indonesia karna masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti akan makna dari syariah. Berbeda dengan tujuan sistem ekonomi lainnya misalnya (ekonomi kapitalis ataupun sosialis) sitem ekonomi syariah ini bertujuan tidak hanya semata-mata untuk mengejar keuntubgan tetapi juga menhidari segala apek yang tidak sesuai dengan ajaran Islam terutama dalam etika bisnis. 

Selain itu, ekonomi syariah sangat mengutamakan kejujuran dan diatas semua itu ekonomi syariah menyeru kita bahwa segala aktivitas ekonomi hanya semata-mata mencari ridho Allah SWT. Serta menjauhi larangan-Nya dalam urusan ekonomi. Sebelum kita masuk pada pembahasan yang lebih dalam terkait ekonomi syariah ini adapun dasar sumber hukum ekonomi syariah anatara lain,

 1.  Al-Quran  


 Al-quran merupakan sumber utama dari egala sumber hukum syariah. Tentunya didalam Al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang melandasi adanya hukum ekonomi syariah di Indonesia ini, salah satunya dalam surah Al-baqarrah ayat 285, yang berbunyi " Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" yang mana dalam tafsirannya diayat ini Allah SWT. Telah menghalalkan para umatnya untuk melaksanakan transaksi jual beli dengan tanpa adanya riba yang terkandung didalamnya.
 
Surah An-nahl ayat 90, yang berbunyi "Sesungguhnya Allah menyeru (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari poerbuatan keji kemungkaran dan permusuhan. 

Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa untuk berlaku adil dan menjahui segala perbuatan keji termasuk ketika hendak melakukan transaksi jual beli. 

Kemudian juga terdapat dalam surah An-nisa' ayat 29 bahwa " Hai orang-orang berimamn, janganlah kamu makan harta orang lain dengan cara yang bathil, kecuali dengan perniagaan (jual beli) yang dilakukan atas suka sama suka diantara kamu".

 

2.  Hadis 

 

 Landasan sumber hukum ekonomi syariah selanjuatnya adalah dari hadis yang sudah menjadi sumber dasar islam yang kedua setelah Al-quran. 

Dari hadist riwayah Bizar, Rasulullah ditanya oleh eorang ummatnya bahwa " Apakah jenis mata pencarian yang peling baik, kemudian rasul menjawab : yaitu hasil dari usaha sendiri dan setiap jual beli yang bersi dari adanya tipu daya dan khianat." 

Berarti sudah sangat jelas disini Rasul memberi tahu pada ummatnya agar tidak melakukan penipuan dalam melakukan urusan ekonomi. Karena pada suatu hadis lainnya juga dijelaskan bahwa "Pedagang yang jujur dan amanah akan ditempat bersama-sama para nabi, orang-orang sholeh, dan para syuhada."

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi juga menjelaskan " Jual beli harus dilakukan atas dasar saling rela antara penjual dan pembeli" Maksudnya berarti ketika kita ingin menjual suatu harta benda kita sendiri itu harus dilakukan dengan perasaan yang rela untuk menjualnya begitupun untuk para pembeli yang ingin membeli suatu barang yang telah dibeli hendaknya ia rela. 

Secara tidak langsung berarti para pelaku yamg melaksanakan transaksi akan menjadikan hadis ini sebagai landasan mereka dalam berniaga apabila didalam Al-quran tidak menjelaskan secara terperinci.  

 

3.  Ijtihad dan Ijma' Para Ulama


 
Ijtihad dan ijma menjadi sember ketiga selain berdasarkan dari Al-quran dan hadis. Yang mana merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits misalnya salah suatu perkara yang terjadi didalam masyarakat yaitu perekonomian yang sudah memenuhi keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. 

Dan terdapat maslahat yang mana memaklumi prinsip ibadah adalah tertutp dan prinsip muamalah adalah terbuka maksudnya, melaksanakan suatu ibadah yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul maka tidakl boleh dilakukan sedangkan dalam bermuamalah segala sesuatu itu diperbolehkan untuk melakukannya terkecuali ada sebuah larangannya dalam Al-quran maupun hadis.

4.  Fatwa DSN/MUI

Selain dari tiga sumber hukum yang sudah dijelaskan tersebut, Lembaga Keuangan Syariah dan Majelis Ulama Indonesia membentuk Dewan Syariah Nasional yang mana dibentuk agar memberikan rasa aman pada seluruh masyarakat ketika menggunakan produk-produk syariah. 

Dewan ini ditugaskan tentunya untuk menangani masalah-maslah yang berhungan dengan aktivitas Lembaga Keuangan Syariah, terutama yang berkaitan dengan suatu produk apakah layak atau tidak dipakai dan bertentangan atau tidak dengan prinsip syariah. Sejak awal bulan November 2006, DSN telah mengeluarkan  fatwa sebanyak 53 buah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun