Mohon tunggu...
Jasmine EljaSyafitri
Jasmine EljaSyafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahaiswa

Semoga bermanfaat dan bisa menjadi sember pembelajaran teman-teman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Dasar Sumber Hukum dari Ekonomi Syariah yang Sangat Berkembang Pesat di Indonesia Saat Ini

2 Desember 2021   14:38 Diperbarui: 2 Desember 2021   14:42 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Landasan sumber hukum ekonomi syariah selanjuatnya adalah dari hadis yang sudah menjadi sumber dasar islam yang kedua setelah Al-quran. 

Dari hadist riwayah Bizar, Rasulullah ditanya oleh eorang ummatnya bahwa " Apakah jenis mata pencarian yang peling baik, kemudian rasul menjawab : yaitu hasil dari usaha sendiri dan setiap jual beli yang bersi dari adanya tipu daya dan khianat." 

Berarti sudah sangat jelas disini Rasul memberi tahu pada ummatnya agar tidak melakukan penipuan dalam melakukan urusan ekonomi. Karena pada suatu hadis lainnya juga dijelaskan bahwa "Pedagang yang jujur dan amanah akan ditempat bersama-sama para nabi, orang-orang sholeh, dan para syuhada."

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi juga menjelaskan " Jual beli harus dilakukan atas dasar saling rela antara penjual dan pembeli" Maksudnya berarti ketika kita ingin menjual suatu harta benda kita sendiri itu harus dilakukan dengan perasaan yang rela untuk menjualnya begitupun untuk para pembeli yang ingin membeli suatu barang yang telah dibeli hendaknya ia rela. 

Secara tidak langsung berarti para pelaku yamg melaksanakan transaksi akan menjadikan hadis ini sebagai landasan mereka dalam berniaga apabila didalam Al-quran tidak menjelaskan secara terperinci.  

 

3.  Ijtihad dan Ijma' Para Ulama


 
Ijtihad dan ijma menjadi sember ketiga selain berdasarkan dari Al-quran dan hadis. Yang mana merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits misalnya salah suatu perkara yang terjadi didalam masyarakat yaitu perekonomian yang sudah memenuhi keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. 

Dan terdapat maslahat yang mana memaklumi prinsip ibadah adalah tertutp dan prinsip muamalah adalah terbuka maksudnya, melaksanakan suatu ibadah yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul maka tidakl boleh dilakukan sedangkan dalam bermuamalah segala sesuatu itu diperbolehkan untuk melakukannya terkecuali ada sebuah larangannya dalam Al-quran maupun hadis.

4.  Fatwa DSN/MUI

Selain dari tiga sumber hukum yang sudah dijelaskan tersebut, Lembaga Keuangan Syariah dan Majelis Ulama Indonesia membentuk Dewan Syariah Nasional yang mana dibentuk agar memberikan rasa aman pada seluruh masyarakat ketika menggunakan produk-produk syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun