Mohon tunggu...
Jasmine Asha Fatima
Jasmine Asha Fatima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Saya merupakan Mahasiswa S1 Bisnis Digital UNJ yang memiliki minat dalam topik financial technology, e-commerce, digital marketing, dan bahasa.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mendorong Inklusi Keuangan melalui Fintech (Financial Technology) Syariah

27 Oktober 2024   18:08 Diperbarui: 27 Oktober 2024   18:16 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi saat ini mengalami perubahan secara signifikan dari masa ke masa. Perkembangan ini secara keseluruhan mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia, termasuk sektor keuangan.  Kemajuan teknologi ini mendorong secara besar perubahan pola hidup masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari, termasuk dalam bagaimana masyarakat bertransaksi. 

Dalam sektor keuangan, adanya perkembangan teknologi mendorong munculnya inovasi baru yang menggabungkan keuangan dengan teknologi, yang sering dikenal dengan financial technology. Hadirnya Fintech menjadikan transaksi maupun layanan keuangan berubah dari konvensional menjadi digital dan merubah jangkauan layanan keuangan menjadi lebih luas dibandingkan sebelumnya. Perubahan ini memberikan kesempatan bagi lapisan masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh layanan keuangan konvensional untuk mengakses layanan keuangan yang mereka butuhkan.

Di indonesia, Fintech menghadapi pertumbuhan yang sangat meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari OJK, Outstanding pinjaman P2P berdasarkan september 2023 mencapai angka Rp 55,7 triliun, ini menununjukkan pertumbuhan sebesar 14,28% dibandingkan dengan angka pinjaman P2P tahun sebelumnya. Pertumbuhan penggunaan Fintech di indonesia dipengaruhi oleh mudahnya akses internet di masyarkat, kemudahan penggunaan fintech, dan juga literasi keuangan yang semakin meningkat. Dengan berbagai layanan yang ditawarkan oleh fintech, seperti pembayaran digital, pinjaman online dan investasi, ini memberikan solusi bagi keuangan di indonesia yang lebih inklusif, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perbankan tradisional. Perkembangan ini tidak hanya meningkatkan inklusi keuangan saja, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia secara keseluruhan.

Sebagai negara dengan jumlah masyarakat beragama muslim terbanyak ke-2 di dunia, indonesia memiliki permintaan yang besar terhadap layanan keuangan berbasis syariah. Permintaan ini didorong oleh keinginan masyarakat untuk menjalankan aktivitas keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fintech syariah hadir sebagai jawaban untuk kebutuhan masyarakat muslim dengan menawarkan layanan keuangan yang aman, transparan, dan sesuai dengan hukum-hukum islam. Layanan yang ditawarkan oleh Fintech Syariah merupakan layanan yang menghindari unsur-unsur transaksi yang dilarang dalam islam, yaitu riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar sehingga Fintech menjadi salah satu solusi bagi masyarakat muslim di indonesia untuk melakukan transaksi dengan berlandaskan agama islam.

Fintech Syariah memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan inklusi keuangan di indonesia. Fintech syariah tidak hanya dapat dipergunakan dan diakses oleh masyarakat muslim saja, tapi juga dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat dari berbagai kalangan. Hal ini memberikan kesempatan yang besar bagi seluruh tingkatan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan konvensional. Dengan jumlah masyarakat muslim di indonesia yang banyak, Fintech Syariah memiliki potensi yang besar untuk digunakan sebagai instrumen inklusi keuangan. 

Namun, Fintech syariah memiliki beberapa tantangan yang perlu dihadapi untuk memberikan inklusi keuangan di indonesia, seperti tingkat literasi keuangan syariah pada masyarakat yang masih terhitung rendah. Masyarakat indonesia saat ini masih memiliki pemahaman yang minim terhadap ekonomi syariah, sehingga hal ini berdampak pada penggunaan layanan keuangan syariah. Selain itu, kurang rata nya infrastruktur digital di wilayah indonesia mempengaruhi masyarakat dalam mengakses internet, yang dapat mempengaruhi kurangnya jangkauan fintech syariah ke berbagai wilayah masyarakat

Definisi Fintech Syariah

Berdasarkan fatwa oleh DSN MUI Nomor 117/2018 mengenai layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah, Fintech Syariah adalah sebuah inovasi layanan keuangan yang didesain sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Artinya, setiap produk dan juga layanan yang diberikan oleh Fintech syariah dijalankan bebas dari setiap unsur yang ditentang dalam prinsip islam, unsur riba (bunga), maysir (spekulasi atau perjudian), dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan). Adanya fintech syariah menjadi sebuah solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai layanan keuangan yang transparan, adil, dan bebas dari berbagai praktik yang dilarang dan bertentangan dengan nilai-nilai islam.

Fintech Syariah di Indonesia menawarkan layanan keuangan yang beragam dan terus berkembang.  Beberapa layanan yang ditawarkan oleh fintech adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran digital syariah, yaitu layanan yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan, pembelian barang dan transfer dana tanpa melibatkan biaya-biaya yang tidak penting seperti bunga atau biaya tambahan yang bertentangan dengan prinsip yang diterapkan dalam syariah islam. Di Indonesia, salah satu Fintech syariah yang melayani pembayaran digital syariah adalah BSI.

  2. P2P (Peer-to-peer) lending syariah, yaitu layanan yang menghubungkan peminjam dan investor dengan akad yang berbasis bagi hasil (mudharabah) atau kemitraan (musyarakah). Skema ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan namun ingin menghindari unsur riba yang ada dalam pinjaman konvensional. Salah satu fintech syariah dalam P2P lending adalah Ammana dan Investree.

  3. Crowdfunding syariah, yaitu sebuah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk menggalang dana bagi usaha ataupun proyek bersifat sosial yang dilakukan sesuai syariah. Berbeda dengan crowdfunding konvensional, crowdfunding syariah dijalankan menggunakan kontrak bagi hasil atau kemitraan. Dalam hal ini, adanya transparansi dan juga kejelasan dari setiap transaksi dibutuhkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam crowdfunding syariah. Biasanya, crowdfunding ini banyak dimanfaatkan oleh pengusaha kecil atau UMKM yang membutuhkan modal usaha tanpa terikat dengan sistem bunga.

  4. Investasi Syariah. Dalam layanan ini, masyarakat dapat menggunakan Fintech syariah untuk menanamkan modal pada produk yang halal, seperti saham perusahaan yang sesuai dengan syariah ataupun reksadana syariah. Investasi syariah memiliki mekanisme yang bebeas dari unsur gharar maupun maysir.

  5. Asuransi Syariah (Tafakul), yaitu layanan asuransi berbasisi syariah yang berlandaskan prinsip tafakhul, di mana para peserta menyumbangkan dana secara kolektif untuk membantu anggota yang membutuhkan.

Bagaimana Fintech Syariah Mendorong Inklusi Keuangan

Fintech syariah memiliki potensi besar dalam mendukung inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan konvensional. Melalui platform digital, fintech syariah dapat menjangkau wilayah-wilayah terpencil yang sulit diakses bank konvensional, sehingga masyarakat di daerah tersebut pun dapat menikmati layanan keuangan. 

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menghindari layanan keuangan konvensional karena alasan agama, fintech syariah menawarkan alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip syariah. Adanya pilihan ini membuat semakin banyak orang tertarik untuk berpartisipasi dalam layanan keuangan formal. 

Fintech syariah juga mendukung pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui akad bagi hasil yang tidak membebankan bunga tinggi, sehingga memberikan akses modal yang lebih adil dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

Di samping itu, banyak fintech syariah yang aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah, sehingga meningkatkan literasi keuangan serta membantu masyarakat membuat keputusan keuangan yang bijak dan sesuai nilai-nilai mereka.

Peluang dan Tantangan Fintech Syariah di Indonesia

Di Indonesia, fintech syariah menghadapi peluang besar karena negara ini memiliki populasi Muslim yang sangat besar, menciptakan permintaan tinggi untuk layanan keuangan berbasis syariah. Dukungan pemerintah dan pemberi kebijakan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, juga memperkuat ekosistem fintech syariah melalui regulasi yang mendukung pengembangan industri ini serta melindungi konsumen. Peningkatan akses internet di berbagai wilayah turut membuka peluang bagi fintech syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya di daerah yang masih minim akses perbankan. 

Meski demikian, fintech syariah juga dihadapkan pada beberapa tantangan dalam jalannya. Salah satunya adalah rendahnya literasi keuangan syariah di sebagian masyarakat, yang menuntut upaya edukasi berkelanjutan dari pihak fintech. Fintech syariah juga harus mampu bersaing dengan fintech konvensional yang memiliki pangsa pasar lebih besar. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap keamanan data menjadi tantangan tersendiri. Untuk menarik kepercayaan, perusahaan fintech perlu memastikan keamanan data serta integritas transaksi. Meskipun telah ada regulasi umum untuk fintech, fintech syariah memerlukan aturan khusus agar operasionalnya benar-benar sesuai prinsip syariah serta mampu memenuhi kebutuhan konsumen.

Fintech syariah berperan penting dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia, dengan menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum terakses oleh layanan keuangan konvensional. Fintech syariah diharapkan mampu menjadi solusi inklusi keuangan yang berkelanjutan, menciptakan ekosistem keuangan yang amanah, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun