Mohon tunggu...
Jasmine Nur Aisyah
Jasmine Nur Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Feminis n humanis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Era Digital dan Keamanan Siber: Menghadapi Ancaman Global

26 Desember 2024   21:30 Diperbarui: 26 Desember 2024   21:46 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pentingnya perlindungan privasi pribadi di internet dan perusahaan dari serangan siber juga ditekankan. Data pribadi harus dijaga kerahasiaannya, mengingat maraknya kasus kebocoran data. Dalam dunia yang semakin terkoneksi secara digital, upaya perlindungan terhadap serangan siber dan data pribadi menjadi sangat penting. Mengenali risiko, memahami kebijakan, dan mengambil langkah-langkah yang tepat akan membantu individu dan perusahaan menjaga keamanan, integritas, dan kerahasiaan informasi di dunia siber yang kompleks dan berisiko tinggi.

 SARAN 

Penelitian ini diharapkan menjadi langkah pertama yang signifikan dalam meningkatkan keamanan informasi di Indonesia, meskipun tentu masih banyak hal yang perlu dibangun secara berkelanjutan. Karena banyak sumber yang digunakan dalam bahasa Indonesia, makalah ini diharapkan menjadi salah satu studi mendasar dalam pengembangan penelitian terkait keamanan informasi di Indonesia. Di masa depan, penelitian lebih mendalam yang membahas Perlindungan Data Pribadi dan implikasinya terhadap pengembangan keamanan informasi akan menjadi topik menarik untuk studi lebih lanjut karena keamanan data merupakan salah satu kejahatan yang sangat merugikan.

DAFTAR RUJUKAN 

Choi, K.-S., Lee, C. S., & Louderback, E. R. (2020). Historical Evolutions of Cybercrime: From Computer Crime to Cybercrime. In T. J. Holt & A. M. Bossler (Eds.), The Palgrave Handbook of International Cybercrime and Cyberdeviance. Springer International Publishing. 

Dupont, B., & Whelan, C. (2021). Enhancing relationships between criminology and cybersecurity. Journal of Criminology, 54(1), 76–92.10.1177/00048658211003925

Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 23-31.

Sanjaya, B. R., Efrianti, D., Ali, M., Prasetyo, T., Mukhtadi, M., Widasari, Y. K., & Khumairoh, Z. (2022). Pengembangan Cyber Security dalam Menghadapi Cyber Warfare di Indonesia. Journal of Advanced Research in Defense and Security Studies, 1(1), 19-34.

Tampubolon, K. E. A. (2019). Perbedaan Cyber Attack, Cybercrime, dan Cyber Warfare. Jurist-Diction, 2(2), 539-554.

Thangamuthu, P., Rathee, A., Palanimuthu, S., & Balusamy, B. (2019). Cybercrime. In M. Khosrowpour (Ed.), Encyclopedia of Criminal Activities and the Deep Web, VOL 1. IGI Global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun