Mohon tunggu...
Muhammad Jasimi
Muhammad Jasimi Mohon Tunggu... Editor - Saya Aadalah Seorang Mahasiswa UIN Ar raniry Banda aceh

Game, Bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bangkai yang Berselimut Keadilan

1 Juni 2023   13:17 Diperbarui: 1 Juni 2023   13:20 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Arini Pinte Nate

Banda Aceh-Arini Pinte Nate,Dalam kehidupan ada yang Namanya bangkai dan semua orang tau itu merupakan bentuk dari kebusukan yang dibiarkan begitu saja sehingga menjadi bangkai, sebagai mana yang kita ketahui bahwa bangkai itu biasa terjadi Ketika angota tubuh atau tubuh itu sendiri tidak lagi bernyawa dengan sendirinya sehingga membusuk dan menjadi bangkai dengan bau dan bentuk yang sangat buruk, tidak ada satu dari sejuta orang pun yang mengatakan bahwa bangkai itu indah,bagus, atau apapun itu yang bersifat fositip.

Pasti semua orang mengenal bangkai ini buruk tidak ada yang mengatakan bangkai ini baik, karna kebusukannya yang tidak dapat di toleransi ole siapapun, kacuali Binatang, nah namun di sini kita ingin menjelaskan bahwa maksut dari bangkai yang ter dapat dalam judul tulisan ini bukanlah seperti bangkai yang di jelaskan di atas, bangka disini jika kita bandingkan dengan kadar kebusukan di atas jauh lebih busuk dari itu, karna ini berkaitan dengan intansi, tokoh-tokoh besar, dan orang-orang yang berkuasa.

 Pembunuhan { merampas nyawa orang lain} merupakan perbuatan yang sangat mengerikan, dan di anggap sebagai sebuah kejahatan yang sangat besar, bukan hanya di Indonesia saja namun di dunia luas juga mengangap pembunuhan itu hal yang sangat serius, tidak ada yang bisa lari dari ancaman pembunuhan pada hukumnya, seperti hukum islam yang menerapkan sitem qisas, dengan pengertian bahwa setiap manusia yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan di hukum mati juga sesuai perbuatnya yang telah merampas nyawa orang lain. Di Indonesia kitab isa melihat undang-undang tentang pembunuhan tersebut di hukum se kurang-kurangnya 20 tahun , atau seumur hidup.

 Jika kita merujuk ke zaman sebelum abat ke-2, pembunuhan justru menjadi alternatif untuk para penguasa dalam meperoleh kekuasaan dan kemakmuran dalam kekuasaannya, mereka juga menjadikan pembunuhan sebagai alternatif untuk menghancurkan lawan politik yang berbeda idiologi dengannya. Kita bisa melihat contohnya seperti di jaman  Julius Caesar yang dibunuh oleh senator romawi, atau alexander agung yang dibunuh dan mengakibatkan perpecahan di kerajaan yunani. 

Meskipun, Zaman modern beberapa negara telah mengatur hukum terkait pembunuhan secara ketat agar kejadian seperti pembunuhan tidak terulang lagi. Tetapi pada saat yang sama, pembunuhan masih menjadi alternatif yang sangat ampuh bagi penguasa untuk mematikan lawan politiknya atau membunuh demi keuntungan pribadi.

Pembunuhan merupakan pelanggaran HAM yang sangat besar dan tidak bisa di kembalikan kebentuk mulanya. Namun meski pun demikian pembunuhan masih saja tetap terjadi di mana-mana, bahkan dalam jumlah yang sangat besar dan melibatkan masyarakat sipil dengan pemerintahan, semestinya pemerintah dalam hal ini harus lebih teliti lagi jangan sampai terjadi peristiwa yang dapat merenggut nyawa seseorang dan merugikan orang banyak.

Di aceh sempat terjadi peristiwa yang sangat keji, sehingga menjadi sejarah yang tak terlupakan dengan menyisakan luka yang sangat mendalam bagis masyarakar aceh, peristiwa ini di beri nama pristiwa jambo keupok, yang terjadi di salah satu desa di aceh selatan, pada tgl 13, mei, 2003, peristiwa kelam ini di mulai karna desa itu di tuduh menjadi basis Gerakan aceh merdeka {GAM}, sehingga angota TNI, para komando,Bersama satuan gabungan intelejen/SKI, melakukan Tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil, hal itu di lakukan oleh aparatur TNI itu sepanjang oprasinya di desa jambo kepok yang di tuding menjadi basis {GAM}, parako dan SKI melakukan penangkapan penghilangan orang secara paksa, penyiksaan hingga perampasan harta benda yang di miliki oleh masyarakat setempat, puncaknya terjadi pada 17, mei, 2003, sekitar pukul 07;00 pagi, ratusan angota militer membawa senjata laras Panjang, dan beberapa pucuk senapan mesin mendatangi desa jambo kepo, semua orang pada waktu itu di paksa untuk keluar baik tua,muda,dan anak-anak, mereka semua di intro gasi sembari di pukul dan di todongi senjata, mereka memaksa warga untuk mengaku sebagai angota dari Gerakan aceh merdeka {GAM}, 

Akibat dari itu 16 warga sipil meninggal duni setelah disiksa, ditembak dan bahkan di bakar hidup-hidup oleh mereka yang berkedok menjalankan perintah negara untuk menjamin keadilan bangsa, dua hari setelahnya presiden megawati mengeluarkan kepres 28/2003 menetapkan darurat  militer/ DND ACEH kepres tersebut menjadi legitimasi apparat keamana untuk menjalankan kebijakan politik refresik negara terhadap masyarakat aceh. Kontras aceh mencatat sedikitnya terjadi 1,326 kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil, kekerasan tersebut meliputi pembunuhan, penganiayaan, pelecehan sexsual, hingga penghilangan oran g secara paksa.

 Di sini kitab bisa melihat bahwa keadilan itu hanya sebagai bungkusan dari pelancaran kebusukan yang di jalankan oleh pemerin tahan untuk mencapai kesuksesan politik dan memenuhi kepentingan pribadinya, kebusukan negara tampak sangat jelas disini, sehingga kita bisa melihat dengan jelas bagaimana mereka membalut bangkai mereka  dengan selimut keadilan. 

Dalam kasus ini negara tidak dapat membuktikan bahwa mereka yang terbunuh merupakan angota {GAM} maka seharusnya angota TNI yang melakukan pembunuhan pada saat itu harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum, namun negara tidak menghukum mereka, dan melepaskan mereka dengan bebas tidak bersalah, disinilah terlihar kebusukan mereka yang telah berbuat seenaknya namun tidak bertanggung jawab dengan sebagai mana mestinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun