Mohon tunggu...
Muhammad Jasimi
Muhammad Jasimi Mohon Tunggu... Editor - Saya Aadalah Seorang Mahasiswa UIN Ar raniry Banda aceh

Game, Bola

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bahaya Bagi Seorang Yang Melakukan Session Hijacking!

6 Mei 2023   11:00 Diperbarui: 12 Mei 2023   16:44 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jasimi, Banda aceh - Sebelum Membahas lebih Jauh Tentang Bahaya melakukan Session Hijacking Di sini Saya akan Menjelaskan Sedikit Tentang Session Hijacking, Session hijacking adalah serangan yang dilakukan oleh peretas dengan tujuan merebut atau mengambil alih sesi yang sedang berlangsung antara pengguna (user) dan server.

Sesi ini biasanya diperoleh setelah pengguna berhasil melakukan otentikasi atau login pada sistem yang dilindungi dengan kata sandi Seperti Mobile Banking.  Setelah berhasil mengambil alih sesi, penyerang Dapat mengubah data atau informasi, melakukan transaksi yang tidak sah, atau mengakses informasi pribadi yang sensitif Lainya. 

Saya ingin menekankan bahwa melakukan session hijacking atau meretas akun seseorang tanpa izin yang jelas dan legal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika. Dalam banyak negara, tindakan semacam ini dapat dikenakan sanksi hukum yang serius, pelaku dapat di beri sanksi berupa penjara dan denda. 

Meskipun dalam beberapa kasus pelaku tidak melakukan tindakan apa-apa setelah meretas akun, tindakan meretas tetap saja merupakan tindakan yang ilegal dan dapat merugikan orang lain.

 Disini Dapat Kita anlogikan Semisal Si A Memasuki Rumah Seseorang Tanpa Seizin nya, Walaupun Si A ini Tidak Melakuka Apapun Di dalam Rumah Tersebut, Tindakan seperti ini biasanya dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum dan konsekuensi yang serius bagi pelakunya. 

Begitu  Juga Dengan Seseorang Yang Melakukan Session Hijacking Waalaupun Tidak Melakukan Apapun setelah meretas server,Jaringan Dll, Di anggap Sebagai Tindakan Yang Melawan Hukum .

SEbagaimana Yang sudah Tertuang Dalam UU ITE Pada pasal 30 Ayat ( 1 ) Yaitu :

  1. "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

 dan Pada Pasal 46 Ayat (1) Yang Berbunyi :

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 Oleh karena itu, saya sarankan Anda untuk tidak melakukan tindakan seperti session hijacking atau meretas akun orang lain tanpa izin  jelas legal dan Dapat Di jatuhi Hukuman Karena Melakukan Tindakan Yang melawawan Hukum. 

Sebagai gantinya, Anda sebaiknya mempelajari praktik keamanan siber yang bertanggung jawab dan legal dari sumber-sumber terpercaya dan mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan siber.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun