Mohon tunggu...
Siti Halimah
Siti Halimah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Syarat Pendirian PT, PMA, CV di Jakarta

29 November 2018   17:27 Diperbarui: 1 April 2019   23:33 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Dasarnya Syarat Pendirian Pt PMA Wilayah Jabodetabek Hampir Sama Dengan Pendirian Perusahaan Lokal Yang Membedakan Syarat Pendirin Pt Pma Yang Membedakan Adalah Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia  Saja Segera Konsultasikan Kepada Kami Mengenai Tata Cara Serta Syarat- Syarat Pendirian Pt Pma Untuk Modal Dasar Mendirikan Perusahaan Pma Wajib 10 Milliar Sedangkan Untuk Perusahaan Lokal Untuk Modal Dasar 50 Juta

Tata Cara Syarat Pendirian Pt PMA Wilayah Republik Indonesia

Syarat Pendirian Pt PMA Wilayah Rebuplik Indonesia Sudah Di Atur Oleh Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dan Undang- Undang Terkait Di antaranya Sebagai Berikut:

  • Undang-undang No. 25 Tahun 2007 -- Tentang Penanaman Modal
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
  • Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Tahapan Syarat Pendirian Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) sebagai berikut, dimulai dari dengan menyampaikan surat permohonanan kepada BKPM.

Berikut Syarat Pendirian Pt Pma Terbaru Di Indonesia

Langsung Saja Berikut Ini Syarat Pendirian Pt PMA (Perusahaan Modal Asing) Terbaru Untuk Wilayah Seluruh Indonesia

Syarat pendirian pt Pma:

  • Foto copy Paspor untuk WNA
  • Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
  • Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  • Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Siap di survey

Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

  • Nama PT
  • Kedudukan dan bidang usaha
  • Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
  • Komposisi Saham
  • Susunan Direksi dan Komisaris

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun