Mohon tunggu...
rbactivity
rbactivity Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Blora

Rutan Blora BERGELORA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Blora Serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada WBP Nasrani

25 Desember 2024   15:13 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:13 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Blora -- Dalam rangka menyambut Natal 2024 yang penuh sukacita dan kedamaian bagi umat Nasrani, pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menimipas RI), Agus Andrianto, memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Hari Raya Natal bagi narapidana dan anak binaan beragama Nasrani. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (25/12).

Pemberian remisi ini diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS. 1-UM.01.01-118 Tahun 2024 tentang Remisi Khusus Natal 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024.

Rutan Blora Serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada WBP Nasrani
Rutan Blora Serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada WBP Nasrani
Bertempat di Aula Hannoman, Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, memimpin pembacaan remisi dan mengikuti sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyerahkan Surat Keputusan pemberian remisi kepada perwakilan WBP penerima.

Menimipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi bertujuan mendorong WBP menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.

Pembacaan Remisi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Pembacaan Remisi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
"Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana pada tahun ini. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam menjalani pembinaan di masa mendatang," ujar Agus.

Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, menambahkan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Rutan Blora Serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada WBP Nasrani
Rutan Blora Serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada WBP Nasrani
"Pemberian Remisi Khusus Natal pada 25 Desember ini tidak hanya sebagai pemenuhan hak WBP Nasrani dalam sukacita Natal, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik," kata Budi.

Remisi ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap hak-hak WBP, khususnya umat Nasrani yang merayakan Hari Raya Natal. Hal ini sekaligus membuktikan pelayanan prima yang diberikan oleh Rutan Blora kepada seluruh Warga Binaan yang menjalankan pembinaan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun