Blora -- Bertempat di Ruang Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih, Jumat (22/11/2024). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan Pilkada yang bertujuan untuk memastikan hak pilih warga binaan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, yang secara langsung menyerahkan data pemilih kepada Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono. Penyerahan ini juga disaksikan oleh perwakilan KPU Blora, staf Rutan Blora, dan pihak terkait lainnya.
Acara diawali dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk formalitas dan validasi administrasi. Ketua KPU Blora menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Pemilu yang inklusif, sehingga setiap pemilih, termasuk warga binaan, tetap dapat menggunakan hak konstitusional mereka.
Penyerahan dilanjutkan dengan serah terima fisik dokumen dan berita acara dari Ketua KPU Blora kepada Kepala Rutan Blora. Langkah ini memastikan warga binaan yang memenuhi syarat administratif dapat terdaftar sebagai pemilih di TPS khusus maupun TPS penyangga, sesuai domisili sementara mereka.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Penyerahan Surat Pindah Memilih mencerminkan sinergi yang baik antara KPU dan Rutan Blora, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan Pilkada yang inklusif, adil, dan menyeluruh, termasuk di lokasi khusus seperti Rutan Blora.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI