SEMARANG - Untuk menertibkan pengelolaan arsip dan meningkatkan efisiensi penyimpanan dokumen serta pemahaman mengenai Tata Naskah Dinas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Aula Kresna Basudewa pada Senin (14/10).
Rutan Blora diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan, Eko Prasetyo, dan Staf Pengelolaan, Bagus Dwi. Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kabag Umum Kanwil Jateng, yang diikuti sambutan dari Arsiparis Ahli Madya Biro Umum, Alkana Yudha. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemusnahan arsip untuk menjaga agar volume arsip tetap terkelola dengan baik. Sambutan dilanjutkan oleh Kadivmin Jateng, Anton Edward Wardhana, yang juga membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang melibatkan Kanwil Jateng, Lapas Magelang, Bapas Magelang, serta para saksi dari Biro Umum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas di dalam Aula Kresna Basudewa, dan proses tersebut berlangsung lancar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas. Sosialisasi ini disampaikan oleh Biro Umum Kemenkumham dan bertujuan untuk memperkenalkan serta memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan baru ini kepada seluruh jajaran Kemenkumham. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tata cara penyusunan, pengelolaan, dan pendistribusian naskah dinas yang digunakan dalam lingkungan Kemenkumham untuk memastikan keseragaman serta kepatuhan terhadap standar administrasi negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI