Mohon tunggu...
rbactivity
rbactivity Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Blora

Rutan Blora BERGELORA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Optimalisasi Pengelolaan Arsip: Rutan Blora Hadiri Pemusnahan Arsip Fisik di Kanwil Jateng

14 Oktober 2024   15:14 Diperbarui: 14 Oktober 2024   15:16 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Untuk menertibkan pengelolaan arsip dan meningkatkan efisiensi penyimpanan dokumen serta pemahaman mengenai Tata Naskah Dinas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Aula Kresna Basudewa pada Senin (14/10).

Rutan Blora diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan, Eko Prasetyo, dan Staf Pengelolaan, Bagus Dwi. Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kabag Umum Kanwil Jateng, yang diikuti sambutan dari Arsiparis Ahli Madya Biro Umum, Alkana Yudha. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemusnahan arsip untuk menjaga agar volume arsip tetap terkelola dengan baik. Sambutan dilanjutkan oleh Kadivmin Jateng, Anton Edward Wardhana, yang juga membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kanwil Jateng, Semarang, Senin (14/10/2024). Foto: Bagus Cahya/humas rutan blora
Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kanwil Jateng, Semarang, Senin (14/10/2024). Foto: Bagus Cahya/humas rutan blora
"Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah hadir dalam kegiatan ini. Semoga kegiatan hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Pemusnahan arsip fisik penting dilakukan untuk menertibkan pengelolaan arsip," ujar Anton Edward.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang melibatkan Kanwil Jateng, Lapas Magelang, Bapas Magelang, serta para saksi dari Biro Umum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas di dalam Aula Kresna Basudewa, dan proses tersebut berlangsung lancar.

Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kanwil Jateng, Semarang, Senin (14/10/2024). Foto: Bagus Cahya/humas rutan blora
Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kanwil Jateng, Semarang, Senin (14/10/2024). Foto: Bagus Cahya/humas rutan blora
Partisipasi Rutan Blora dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pengelolaan arsip yang lebih baik dan efisien. Kasubsi Pengelolaan, Eko Prasetyo, menyampaikan pentingnya pemusnahan arsip secara berkala untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan dan menjaga agar dokumen yang tersimpan tetap relevan dan bermanfaat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas. Sosialisasi ini disampaikan oleh Biro Umum Kemenkumham dan bertujuan untuk memperkenalkan serta memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan baru ini kepada seluruh jajaran Kemenkumham. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tata cara penyusunan, pengelolaan, dan pendistribusian naskah dinas yang digunakan dalam lingkungan Kemenkumham untuk memastikan keseragaman serta kepatuhan terhadap standar administrasi negara.

Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kanwil Jateng, Semarang, Senin (14/10/2024). Foto: Bagus Cahya/humas rutan blora
Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kanwil Jateng, Semarang, Senin (14/10/2024). Foto: Bagus Cahya/humas rutan blora
Dengan adanya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan seluruh unit kerja di Kemenkumham Kanwil Jateng dapat menerapkan standar yang telah ditetapkan sehingga tercipta tertib administrasi yang baik. Pengelolaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham akan semakin tertata dan terstandarisasi guna mendukung kinerja yang lebih optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun