Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora resmi menjalin perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora untuk memperkuat upaya pengendalian penyakit HIV, AIDS, dan Tuberkulosis (TBC). Dasar dari kerjasama ini adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengenai pengendalian penyakit menular HIV, AIDS, dan TBC di Rutan, Lapas, dan LPKA. Surat keputusan ini tertuang dalam Nomor PAS-99.OT.02.02 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penanggulangan penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan. Jumat (26/07/2024)
Kedatangan perwakilan dari Rutan Blora, yaitu Kepala Rutan Budi Hardiono, Kasubsi Pelayanan Tahanan Tri Murcahyono, dan Staf Pelayanan Tahanan Vivi Magfiroh Aulia, disambut dengan hangat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, S.Pd, M.Kes, M.H. Dalam sambutannya, Edy Widayat menyatakan, "Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh Rutan Blora untuk bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Kerjasama ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menangani masalah kesehatan yang krusial, seperti HIV, AIDS, dan TBC, yang memerlukan perhatian dan penanganan serius."
Sementara itu, Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, juga menyampaikan pandangannya mengenai kerjasama ini. "Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesehatan para warga binaan kami. Dengan adanya dukungan dari Dinas Kesehatan, kami berharap dapat menekan angka penyebaran HIV, AIDS, dan TBC di dalam rutan dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik," ujar Budi Hardiono.
Dalam perjanjian kerjasama ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petugas medis di Rutan Blora mengenai penanganan dan pencegahan HIV, AIDS, dan TBC. Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan menyediakan fasilitas dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk pengobatan penyakit-penyakit tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas medis di Rutan Blora memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengendalikan penyakit ini.
Rutan Blora juga berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas kesehatan yang ada di dalam rutan, serta memperketat prosedur pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan baru. Upaya ini diharapkan dapat mendeteksi HIV, AIDS, dan TBC sejak dini dan memberikan penanganan yang cepat dan tepat. Dengan fasilitas yang lebih baik dan prosedur yang ketat, diharapkan angka penularan penyakit-penyakit ini di dalam rutan dapat diminimalisir.
Kerjasama ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para warga binaan di Rutan Blora, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Blora secara keseluruhan. Dengan penanganan HIV, AIDS, dan TBC yang lebih baik, diharapkan angka penularan penyakit-penyakit ini dapat ditekan. Harapannya, kerjasama ini menjadi contoh bagi lembaga lain untuk turut serta dalam upaya pengendalian penyakit HIV, AIDS, dan TBC di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H