3. Kasus Angeline Berawal dari berita hilangnya Angeline, beberapa hari ini rakyat Indonesia dikejutkan dengan berita bahwa Angeline dikubur di belakang rumahnya. Mayatnya sudah membusuk. Bahkan pengakuan satpamnya, dia sempat menodai Angeline setelah meninggal. Semasa Angeline hidup, sering disiksa oleh Ibu tirinya, Margaretha.
Bapak/Ibu Dewan yang terhormat, terima kasih bahwa kalian masih membuat UU Perlindungan Anak yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003. Namun pertanyaannya, apakah UU tersebut sudah memberi keamanan pada seluruh anak-anak di Indonesia? Apakah sebanding ancaman hukuman penjara 3-15 tahun dibandingkan dengan masa depan anak-anak Indonesia yang rusak dan trauma yang mereka hadapi?
a. Seorang pemerkosa anak, hanya diancam maksimal 15 tahun penjara. Dipotong remisi dan lain-lain, mungkin dia hanya mendekam di penjara sekitar 10 tahun. Sedangkan korbannya akan dihantui trauma seumur hidupnya. Masa depannya bisa hancur. Kalau tidak didampingi, si anak bisa menjadi sangat rusak atau bahkan menjadi pelaku. Acapkali para pelaku kekerasan seksual mengakui bahwa mereka mengalami hal yang sama sewaktu mereka anak-anak.
b. Orang yang menyiksa anak-anak sehingga mengalami depresi dan luka fisik yang parah, Cuma diancam hukuman 3-15 tahun. Apakah itu sebanding dengan trauma yang dialami korban? Luka fisik dimana-mana bahkan ada yang sampai gegar otak atau cacat seumur hidup. Siapa yang bertanggung jawab terhadap anak-anak ini kelak setelah mereka dewasa? Sementara pelaku bisa melenggang bebas setelah dipenjara sekitar 10 tahun.
Terkadang saya merasa miris, apabila anggota Dewan ribut mengenai tunjangan yang kalian dapat, sibuk pergi ke luar negeri dengan alasan studi banding, atau bahkan akhir-akhir ini ribut saling menyerang antara pro KMP dengan pro PDIP. Sungguh miris melihat begitu aktifnya kalian bersuara mengenai pencalonan ketua KAPOLRI, namun kalian seolah menutup telinga terhadap maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak Indonesia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay hanya mengatakan prihatin terhadap kasus Angeline dan berpendapat apa yang dialami Angeline tidak ber-prikemanusiaan. Hanya sebatas prihatin? Tidak tergugah kah untuk merivisi UU No 23 tahun 2003 dan menghukum siapapun pelakunya seberat-beratnya? Kalau dihukum 30-50 tahun penjara, bukankah orang akan berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan terhadap anak-anak? Setidaknya meminimalisir orang-orang yang punya niat jahat terhadap anak-anak.
Tolong para Bapak/Ibu Dewan mempertimbangkan untuk revisi UU No 23 tahun 2003. Anak-anak Indonesia BERHAK untuk mendapatkan perlindungan yang layak dari negara ini. Dan negara ini WAJIB MELINDUNGI GENERASI PENERUSNYA. Bukan hanya sekedar melindungi, tetapi memberikan ancaman hukuman yang sangat berat terhadap setiap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Â
Terima kasih. Salam dari saya, JR