Mohon tunggu...
Zahra Syifa Diyustari
Zahra Syifa Diyustari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Aktuaria Universitas Brawijaya

Hi! I am Zahra, an undergraduate at Brawijaya University in the 5th semester of 2024 with a concentration in Actuarial Science who has a high interest in Entrepreneurial, Business Development, Digital Marketing, Content Creation, Business Engagement, Analytical Skills, and Finance Insurance. I am a person who is consistent and committed to self-development and career growth, with a wealth of organizational experience and achievements. I am also very active in communication and frequently serve as a master of ceremonies at university.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Qordhul Hasan Sebagai Alternatif Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Mikro

27 April 2023   12:05 Diperbarui: 27 April 2023   12:09 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grafik 1; Sumber: Kementerian Koperasi dan UMKM, 2014

Usaha kecil dan mikro merupakan sektor penting dalam perekonomian suatu negara karena dapat memberikan kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki distribusi pendapatan. Di Indonesia, UKM menyumbang sekitar 60% produk domestik bruto (PDB) dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 97% tenaga kerja.  Namun, usaha kecil dan mikro seringkali mengalami kesulitan dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional karena keterbatasan jaminan atau agunan yang diperlukan, seperti yang tergambarkan pada grafik 1. Hal ini disebabkan oleh ukuran usaha kecil dan mikro yang kecil sehingga aset yang dimiliki juga terbatas, sehingga sulit bagi lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan dengan risiko yang rendah. Selain itu, usaha kecil dan mikro juga memiliki karakteristik bisnis yang berbeda-beda dan risiko bisnis yang berbeda-beda pula, sehingga lembaga keuangan konvensional cenderung memilih memberikan pembiayaan kepada usaha yang memiliki risiko yang rendah atau stabil. Keterbatasan pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha tersebut, sehingga perlu adanya solusi yang dapat membantu usaha kecil dan mikro untuk memperoleh pembiayaan. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan yang dapat membantu usaha kecil dan mikro untuk mendapatkan modal usaha.

UKM memang mengalami kesulitan dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional karena keterbatasan jaminan atau agunan yang diperlukan. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan UKM, sehingga perlu dicari solusi yang dapat membantu UKM untuk memperoleh modal usaha. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan.

Qardhul Hasan gabungan dari dua kata, qardh dan hasan. Menurut bahasa (etimologi) qardh berasal dari kata qat’u yang berarti potongan. Yang dimaksud adalah potongan atas harta piutang untuk dipinjamkan. Sedangkan hasan artinya baik. Apabila digabungkan Qardhul Hasan berarti pinjaman yang baik, dimana pinjaman ini bertujuan untuk menolong menyelesaikan masalah keuangan atau untuk keperluan peminjam. Singkatnya, Qordhul hasan adalah bentuk pembiayaan yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan tanpa adanya bunga atau keuntungan yang diambil dari penerima pembiayaan. Konsep ini biasanya digunakan dalam lingkup sosial atau keagamaan, namun kini telah mulai diterapkan dalam bisnis sebagai alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel dan mudah diakses oleh UKM. Salah satu kelebihan qordhul hasan adalah tidak adanya bunga atau keuntungan yang harus dibayar oleh penerima pembiayaan, sehingga beban biaya pembiayaan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan pembiayaan konvensional. Selain itu, qordhul hasan juga lebih fleksibel dalam hal jaminan atau agunan yang dibutuhkan, sehingga dapat memudahkan UKM untuk memperoleh pembiayaan.

Namun, terdapat beberapa kendala dalam penerapan konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan. Pertama, masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan. Hal ini dapat menghambat pengembangan dan penyebaran konsep qordhul hasan dalam lingkup bisnis. Kedua, terdapat beberapa hambatan teknis dalam penerapan konsep qordhul hasan dalam bisnis, seperti masalah legalitas dan perizinan, serta kendala dalam pengelolaan dan pengawasan pembiayaan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep qordhul hasan dan menyelesaikan masalah teknis yang terkait dengan penerapannya dalam bisnis. Meskipun terdapat beberapa kendala dalam penerapan konsep qordhul hasan, konsep ini tetap dapat menjadi solusi bagi UKM yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Salah satu contohnya adalah Bank Syariah Mandiri yang telah menerapkan konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM yang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan konvensional.

Melalui program Qardhul Hasan Mandiri, Bank Syariah Mandiri memberikan pembiayaan kepada UKM dengan mengedepankan prinsip kerjasama dan kebersamaan antara bank dan penerima pembiayaan. Program ini tidak hanya memberikan solusi pembiayaan bagi UKM, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan yang dapat diandalkan. Selain Bank Syariah Mandiri, terdapat juga lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang menerapkan konsep qordhul hasan sebagai salah satu produk pembiayaannya. LKMS memperkenalkan konsep ini sebagai bentuk pengembangan bisnis yang berkelanjutan, sehingga UKM dapat memperoleh pembiayaan dengan mudah dan tanpa adanya beban biaya bunga atau keuntungan. Namun, dalam penerapannya, konsep qordhul hasan juga memerlukan adanya pengelolaan yang baik agar tidak menimbulkan risiko bagi bank dan penerima pembiayaan. Salah satu upaya pengelolaan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penilaian kredit yang ketat dan memilih UKM yang memiliki potensi untuk berhasil dalam bisnis.

Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dan pengelolaan risiko yang tepat agar dapat meminimalkan risiko gagal bayar atau penyelewengan dalam penggunaan dana pembiayaan. Pengawasan yang ketat juga dapat mendorong penerima pembiayaan untuk mempergunakan dana dengan bijak dan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan yang aman dan andal. Dalam hal ini, peran pemerintah juga sangat penting dalam mengembangkan konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM dan memberikan dukungan kebijakan yang mendukung pengembangan konsep ini. Selain itu, lembaga keuangan dan LKMS juga perlu melakukan pengelolaan dan pengawasan yang tepat untuk meminimalkan risiko dalam pemberian pembiayaan. Dengan adanya konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan, diharapkan dapat membantu meningkatkan akses pembiayaan bagi UKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UKM yang memperoleh pembiayaan dapat meningkatkan produksinya dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Selain itu, konsep qordhul hasan juga memiliki potensi untuk memperkuat sistem keuangan syariah di Indonesia dan membantu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. Hal ini dikarenakan konsep qordhul hasan merupakan salah satu produk keuangan syariah yang unik dan memberikan nilai tambah bagi UKM yang memperoleh pembiayaan.

Dalam hal ini, peran masyarakat dan pelaku bisnis juga sangat penting dalam mengembangkan konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM. Masyarakat dapat meningkatkan pemahamannya tentang konsep ini dan memilih lembaga keuangan yang menerapkan konsep qordhul hasan sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam pengembangan bisnis UKM. Pelaku bisnis juga dapat mengembangkan bisnisnya dengan mengoptimalkan pembiayaan yang diperoleh dari konsep qordhul hasan dan mempergunakan dana dengan bijak untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bisnis.

Dalam kesimpulannya, konsep qordhul hasan dapat menjadi solusi bagi UKM yang sulit memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional karena keterbatasan jaminan atau agunan yang diperlukan. Konsep ini memiliki kelebihan dalam hal beban biaya yang lebih rendah dan jaminan atau agunan yang lebih fleksibel, sehingga dapat memudahkan UKM untuk memperoleh modal usaha. Namun, terdapat beberapa kendala dalam penerapan konsep qordhul hasan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat dan hambatan teknis dalam pengelolaan dan pengawasan pembiayaan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep qordhul hasan dan mengatasi masalah teknis yang terkait dengan penerapannya dalam bisnis. Dalam hal ini, peran pemerintah, lembaga keuangan, LKMS, masyarakat, dan pelaku bisnis sangat penting dalam mengembangkan konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM. Dengan adanya konsep ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan akses pembiayaan bagi UKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara berkelanjutan. Sebagai langkah awal, pemerintah perlu memberikan dukungan kebijakan yang mendukung pengembangan konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM, seperti memberikan insentif dan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap LKMS yang menerapkan konsep ini. Lembaga keuangan dan LKMS juga perlu melakukan pengelolaan dan pengawasan yang tepat untuk meminimalkan risiko dalam pemberian pembiayaan. Selain itu, masyarakat dan pelaku bisnis juga perlu memahami konsep qordhul hasan dan memilih lembaga keuangan yang menerapkan konsep ini sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam pengembangan bisnis UKM. Dengan adanya konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM, diharapkan dapat membantu meningkatkan akses pembiayaan bagi UKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, LKMS, masyarakat, dan pelaku bisnis untuk mengembangkan konsep ini dan mewujudkan potensi besar yang dimilikinya.

DAFTAR PUSAKA

1. OJK. (2019). Data UMKM 2018. Jakarta: OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun