Mohon tunggu...
Fajar Agustyono
Fajar Agustyono Mohon Tunggu... -

Menguatkan peran serta masyarakat dalam memantau penyelenggara Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Proyek APBN Senilai Rp. 7.2 M Diduga Tak Ber IMB, Wartawan Dihadang Preman

28 November 2014   08:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:38 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_338256" align="aligncenter" width="509" caption="Saat hendak liputan SIDAK Komisi II dan III DPRD Kota Blitar di Pasar Wage, wartawan cetak, radio dan online dihadang preman pengelola pasar. Foto : fajar"][/caption]

BLITAR - Pembangunan pasar Wage yang dari awal penggusuran hingga tahab pembangunan selalu mendatangkan berbagai permasalahan. Permasalah pertama yang kini masih dalam proses sidang di PTUN Surabaya atas gugatan yang dilakukan oleh Paguyuban Warga Eks Pasar Wage yang mempertanyakan keabsahan dasar hukum penggusuran serta transparansi pengerjaan proyek yang terkesan misterius hingga kini belum terselesaikan. Namun kini timbul permasalahan baru, yakni pembangunan pasar yang menelan biaya APBN sekitar Rp. 7.2 miliar ini diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), tidak ada papan nama proyek dan diduga sarat penyelewengan serta pelanggaran lainnya seperti penghadangan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan liputan Inspeksi Mendadak (SIDAK) yang dilakukan oleh Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Blitar.

Penghadangan terhadapap para pencari berita tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Wage dan legalitasnya patut dipertanyakan. Hala tersebut Nampak sekali tertutupnya proses pembangunan untuk diketahui khalayak umum, bahkan pewartapun selalu dihalangi jika ingin mendekat dan sekedar mengambil gambar di sekitar lokasi proyek.

Kejadian tersebut berawal, ketika beberapa jurnalis Radar Blitar, Oposisi, Pewarta Indonesia, Suara Rakyat, Metropol, Montera, Radio Persada dan Mayangkara ketika hendak meliput SIDAK dari Komisi II dan III DPRD Kota Blitar di lokasi pembangunan Pasar Wage yang diduga menyalahi prosedur, dan turut serta bersama rombongan anggota DPRD, dihalangi untuk masuk ke lokasi oleh sejumlah orang yang berperilaku seperti preman. Dari informasi yang dihimpun orang tersebut adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor pengelola Pasar Daerah Kota Blitar. Mereka yang selama ini menjaga sekaligus mengawasi lokasi pembangunan,baik di Pasar Pon maupun di Pasar Wage.

Menurut informasi yang didapat, mereka melarang wartawan masuk lokasi untuk mengambil gambar, karena diinstruksikan oleh Kepala Pengelola Pasar Daerah Kota Blitar, Arianto untuk melarang siapapun meliput dan mendekati lokasi pembangunan tanpa seizinnya.

Kejadian pada Kamis (27/11) sekitar pukul 11.00 siang tersebut sempat terjadi aksi saling dorong dan adu mulud antara wartawan dengan beberapa jurnalis, Bahkan jurnalis dari Radar Blitar, Malady sempat ditarik bahunya agar keluar dari lokasi yang ditutupi seng setinggi 2 meter.

Yang sangat disayangkan, saat insiden pengusiran berlangsung, beberapa anggota Komisi II dan III DPRD Kota Blitar, termasuk Ketua Komisi III Agus Junaedi, Asisten I Pemerintahan Setija Basuki, serta Kepala Disperindag Muhson, ironisnya tidak melakukan upaya apapun untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang petugas, padahal para jurnalis tersebut datang bersama rombongan.

" Kami sangat kecewa, karena para pejabat tersebut hanya berpangku tangan. Mereka tidak berusaha melakukan upaya apapun. Sepertinya mereka juga gentar dengan preman-preman tersebut," ungkap Malady jurnalis Radar Blitar.

Lebih lanjut Adi ( panggilan akrap Malady ) menyampaikan, saat kejadian berlangsung, dia sempat menghubungi Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Junaedi. Namun, politisi PPP tersebut justru melemparkan ke Asisten I Pemerintahan, Setija Basuki. Hal tersebut terkesan saling lempar.

" Baru kali ini saya tahu kalau pejabat daerah takut sama preman. Ini preseden buruk bagi pemkot Blitar dan harus dilawan,” pungkas jurnalis yang berasal dari NTB ini.

Sementara dikatakan Fajar Agustyono, wartawan media cetak Oposisi dan media online Pewarta Indonesia, mengecam insiden pengusiran wartawan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Blitar, khususnya Kepala Pengelola Pasar telah melakukan pembungkaman demokrasi pers. Mengingat di dalam bekerja, jurnalis dilindungi undang undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4, menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Lalu diimplementasikan sesuai dengan prinsip kode etik. Ketentuan Pasal 18 mengatur ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp. 500 juta, bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers (Pasal 4). asalkan informasi tersebut untuk kepentingan masyarakat luas dan hak publik untuk mengetahui.

“ Kami akan melakukan upaya hukum agar kejadian semacam ini tidak terulang dikemudian hari,” tegas Fajar.

Karena kecewa akhirnya, para jurnalis media cetak dan radio serta online meninggalkan lokasi dan memboikot pemberitaan SIDAK Komisi II dan III DPRD Kota Blitar di Pasar Wage yang terletak di jalan Mastrip Blitar.

Atas insiden penghadangan dan penghalangan jurnalis oleh oknum Pengelola Pasar tersebut, para awak media se Blita Raya berencana akan melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri Blitar dan Dewan Pers terkait pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Fjr/Bdn)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun