Mohon tunggu...
Jappy Tambayong
Jappy Tambayong Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Unhas

Mahasiswa merupakan incan cendekia yang harus selalu kritis dengan situasi dan kondisi terkini.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja

18 Mei 2020   10:16 Diperbarui: 18 Mei 2020   10:28 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Selama terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), kegiatan dunia usaha mengalami gangguan yang signihkan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian. 

Di tengah masifnya persoalan kesehatan yang telah menjadi permasalahan global, bangsa Indonesia harus tetap memperhatikan pembangunan sumber daya manusia, penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan transformasi ekonomi. 

Salah satu bentuk transformasi ekonomi yang diupayakan oleh Pemerintah adalah melalui kebijakan Omnibus Law, yang bahkan telah dicanangkan sebelum merebaknya pandemi Covid-19.

Kebijakan Omnibus Law yang salah satunya mencakup RUU Cipta Kerja, adalah salah satu upaya Pemerintah untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, melalui penyederhanaan perizinan kegiatan usaha dan dibirokratisasi regulasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memiliki kepastian hukum. 

Melalui kebijakan ini diharapkan dapat menarik sebanyak-banyaknya investasi baru maupun pengembangan kegiatan usaha existing yang bermuara pada peningkatan penciptaan lapangan kerja guna memberdayakan angkatan kerja Indonesia. 

Dengan adanya pandemi Covid-19, maka penerbitan regulasi tersebut harus mendapatkan prioritas tersendiri, karena melalui RUU Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud.

Akibat covid-19, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3% menjadi hingga 2,3%. Bahkan bisa mencapai minus 0,4% untuk skenario sangat berat. Hal ini diakibatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat corona. 

APBN mencapai level deficit yang memerlukan suntikan dana yang masif untuk menangani Covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa mengakses bahan pokok untuk keberlangsungan hidup hariannya. 

Pada titik ini, Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi solusi, terutama untuk memudahkan investasi setelah Covid-19 berakhir. Sebab RUU tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) serta koperasi, kemudian untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.

Secara teoritis, RUU Cipta Kerja dapat menjadi bagian dari pendekatan institusional yang sangat diperlukan dilakukan pasca pandemi Covid-19. Beberapa ahli ekonomi memperkirakan pasca pandemi ini akan memunculkan supply shock yang berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran. 

Pemerintah telah mengkaji kebutuhan pendekatan institusional tersebut sejak awal periode Pemerintahan 2019-2024, sebab perekonomian Indonesia mengalami tren deindustrialisasi, akibat permasalahan dari sisi produktivitas di bidang industri yang salah satunya dipengaruhi produktivitas buruh. 

Secara prinsip, pendekatan institusional bisa dilakukan dengan memperbaiki regulasi, reformasi ketenagakerjaan, dan reformasi perpajakan diakomodasi dalam Omnibus Law RUU Tenaga Kerja. Ini semua dibutuhkan supaya bisa memanfaatkan momentum bonus demografi dan lepas dari jeratan negara berpendapatan menengah.

Momentum pasca pandemi Covid-19, perlu untuk dimanfaatkan secara optimal, karena banyak negara-negara produsen utama di dunia, yang melakukan relokasi industri dari China. 

Asia Tenggara, menjadi salah satu wilayah yang sangat potensial memanfaatkan hal ini. Namun Indonesia saat ini belum jadi pilihan utama bagi investor, karena biaya tenaga kerja, biaya perdagangan, dan nilai tambah Indonesia masih kalah dibanding negara ASEAN lain, sehingga dibutuhkan pendekatan secara institusional dalam bentuk transformasi ekonomi. 

Dengan adanya kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat terakselerasi, meskipun berat dan penuh tantangan dari berbagai pihak dan kalangan. Komunikasi antara stakeholders menjadi kunci utama agar langkah kebijakan ekonomi pemerintah melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun