Mohon tunggu...
Jappy Tambayong
Jappy Tambayong Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Unhas

Mahasiswa merupakan incan cendekia yang harus selalu kritis dengan situasi dan kondisi terkini.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Menghadapi "The New Normal" Pascapandemi Covid-19

10 Mei 2020   22:26 Diperbarui: 10 Mei 2020   22:27 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun). Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa. Agar Indonesia dapat memetik manfaat maksimal dari bonus demografi, ketersediaan sumber daya manusia usia produktif yang melimpah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dari sisi pendidikan dan keterampilan, termasuk kaitannya dalam menghadapi keterbukaan pasar tenaga kerja.

Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraannya 20 Oktober 2019 menyebutkan, Bonus demografi adalah tantangan sekaligus kesempatan besar. Bagaimana cara kita menghadapi masalah besar jika kita tidak mampu menyediakan lapangan kerja. Demi menghadapi persiapan bonus demografi, Jokowi menekankan, perlunya membangun SDM. Pembangunan SDM harus didukung ekosistem yang kondusif. Prioritas utama dalam lima tahun ke depan adalah mewujudkan pembangunan SDM. Untuk mencapai SDM yang berkualitas tersebut, tidak bisa diraih dengan cara lama. Perlu ada cara baru yang dikembangkan. Kita perlu manajemen SDM yang baik. Misalnya, menciptakan infrastruktur yang menghubungkan dan mempermudah akses masyarakat.

Kondisi Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020, telah menciptakan perubahan structural dan fundamental yang oleh masyarakat dunia disebut sebagai "The New normal'. Pandemi ini telah merubah tatanan global secara signifikan, higienitas menjadi salah variabel utama yang wajib diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat demi keamanan dan keselamatan bersama. Selain itu "new normal" lainnya adalah era digital yang terakselerasi dengan cepat saat COVID-19. Dalam kondisi seperti ini seluruh orang dipaksa melakukan aktivitas secara digital, yang artinya, ada potensi digital yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Jika kita kembali ke problematika bonus demografi Indonesia dan dikorelasikan dengan kondisi "new normal" tersebut, maka angkatan kerja Indonesia, perlu dan wajib untuk dipersiapkan dengan protocol kesehatan berbasis higienitas dan kemampuan berinteraksi di dunia digital yang cepat dan dinamis. Di titik inilah, program Kartu pra kerja yang dicanangkan oleh Pemerintah menjadi signifikan perannya untuk memberikan bekal tambahan kepada para angkatan kerja Indonesia agar mampu bersaing di era keterbukaan global. Namun semuanya hanya akan terhubungkan satu dengan yang lainnya apabila, terdapat lapangan kerja yang cukup untuk menampung para pencari kerja tersebut. Kunci utama dari terbukanya lapangan kerja di Indonesia adalah dengan membuka diri seluas-luasnya terhadap masuknya investasi baik dari dalam maupun luar Indonesia.

Rendahnya investasi dan sulitnya membuka usaha baru tentunya sangat berdampak pada ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada. Apabila investasi lancar, lapangan pekerjaan yang dibuka pun akan semakin banyak. Selaras dengan itu, maka Pemerintah telah mencetuskan kebijakan Omnibus Law, yang salah satunya berupa RUU Cipta Kerja. Salah satu tujuan dari omnibus law ini yakni mendorong peningkatan investasi sehingga dapat menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan serta mendorong perekonomian nasional. Lapangan kerja baru akan tercipta jika ada investasi yang masuk. Karena itu, Ombinus Law Cipta Kerja (Ciptaker) harus menarik bagi investor agar mereka mau menanamkan modalnya atau mengembangkan usaha yang eksisting. Sosialisasi Pemerintah terkait RUU ini dapat menambah pengetahuan masyarakat sebelum RUU Cipta Kerja disahkan. Kehadiran RUU Cipta Kerja dipercaya para pekerja dan pencari kerja mampu menekan angka pengangguran di Indonesia yang berjumlah 7 juta lebih atau dengan agar bonus demografi tidak menjadi beban demografi.

Tentu saja bukan perihal mudah bagi Pemerintah untuk dapat menjalankan seluruh kebijakan tersebut. Pro dan kontra terus bergulir dalam upaya untuk menerapkan perubahan structural dan fundamental terhadap perekonmian Indonesia. Bahkan sebelum pandemic covid-19 melanda Indonesia, gelombang penolakan telah bergulir sedemikian rupa sehingga menimbulkan inkondusivitas situasi yang kontra produktif. Momentum pandemic covid-19, seharusnya dapat dijadikan sebagai momentum reformasi ekonomi, dimana persaingan antara angkatan kerja terjadi dengan basis kompetensi dan kapabilitas individu dalam menghadapi situasi "new normal" tersebut.

Sesungguhnya dalam setiap krisis selalu ada kesempatan, namun harus ada strategi untuk manfaatkan kesempatan tersebut. Dalam sejarah saat terjadi berbagai krisis, biasanya yang punya kesempatan adalah yang ofensif, bukan defensif. momentum Pandemi Covid-19 ini tergantung setiap kepada masing-masing individu untuk bisa memanfaatkannya, akan menjadi pesimistis atau menjadi pemenang. Indonesia butuh anak muda yang mampu berselancar menghadapi ombak besar, bukan justru ketakutan berada di pinggiran dan hanya nyinyir belaka. Kedepan harus ada pemimpin lahir dari generasi saat ini, yang mampu menyatakan kebenaran adalah kebenaran, kesalahan adalah kesalahan. Bukan hanya bisa menolak suatu agenda perubahan karena tidak berkenan untuk meninggalkan zona nyaman yang selama ini telah menjadi status quo di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun