Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemerintah RI Melanggar SKB dan SEB tentang AHMADYAH

20 Mei 2013   17:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:17 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESATU: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakatuntuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yangdianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok pokok ajaran agama itu.

….

KEENAM: Memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerahuntuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini

Keputusan bersama (tiga menteri) tersebut diikuti dengan Surar Edaran Bersama dari Sekjen Dep Agama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Dep Dalam Negeri;

13690403851761916346
13690403851761916346

Pemerintah

a.Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah terhadap kegiatan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang diarahkan untuk menghentikan perbuatan atau kegiatan seperti pidato, ceramah, khutbah, pengajian, pembaiatan, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya, lisan maupun tulisan, dalam bentuk buku, dokumen organisasi, media cetak, dan media elektronik yang mengandung muatan dan dimaksudkan untuk penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW

b.Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), warga masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang diarahkan untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menjamin persatuan dan kesatuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

c.Pembinaan di bidang agama dilakukan oleh Menteri Agama dan seluruh jajaran instansi Departemen Agama di pusat dan daerah bekerjasama dengan para ulama, tokoh masyarakat, dan pengurus organisasi keagamaan

Mari ikuti konsep pikir dan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, melalui  Twitter, "Sudah ada kebijakan untuk mencegah benturan antara Ahmadiyah dengan komunitas Islam lainnya. Patuhi, saling tahan diri dan cegah kekerasan, … Konflik antarumat beragama terjadi lagi di Tasikmalaya dan Bekasi. Kepala daerah, kepolisian dan pemuka agama mesti melakukan sesuatu.”

Dan juga pendapat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI, Agung Laksono, ” … sejauh ini mekanisme penyelesaian konflik berbasis agama terutama Ahmadiyah telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2008. Untuk itu, pelaksanaan SKB tiga menteri tersebut perlu untuk didorong sebagai upaya dalam pencegahan konflik berbagai agama. Seperti juga kasus Ahmadiyah di Tasik dan lain-lain, saya kira dengan berpedoman pada SKB dapat dilakukan pencegahan. Ini tugas pemerintah tentu juga didukung seluruh komponen masyarakat terutama pemda, … .”

Kedua orang penting di NKRI tersebut, tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI, tentang dan sikap terhadap Ahmadyah. Mereka hanya merujuk pada/ke SKB 3 Menteri Tahun 2008, dan tak lebih dari itu.

Akan tetapi, agaknya mereka juga lupa bahwa ada semacam perintah dalam/pada SKB tersebut bahwa pemerintah bertanggungjawab atau berkewajiban dalam hal pembinaan dan pengawasan ..; demikian juga, "Pembinaan di bidang agama dilakukan oleh Menteri Agama dan seluruh jajaran instansi Dep Agama di pusat dan daerah bekerjasama dengan para ulama, tokoh masyarakat dan pengurus organisasi masyarakat, (SEB C.2.2.c).

Dari hal tersebut ada hal penting yang TIDAK dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemda, hal tersebut adalah

  1. Langkah-langkah Pembinaan, dan
  2. Menunjuk ulama, tokoh masyarakat, dan pengurus organisasi masyarakat (agama), dalam rangka pembinaan tersebut

Pemerintah, terutama Pemda, malah tidak melakukan pembinaan, akan tetapi langsung mengeluarkan Perda-perda Larangan; yang dilanjutkan pembiaran terhadap organisasi keagamaan untuk melakukan penyegelen, pengrusakan, dan bahkan pembakaran terhadap tempat ibadah dan properti milik jemaah Ahmadyah.

Pemerintah juga berkoar bahwa masyarakat diminta menjaga kerukunan dan ketenteraman, serta dilarang melakukan tindakan melawan hukum terhadap para penganut Ahmadiyah; namun apa yang terhjadi!? Tindak dan tindakan kekerasan terhadap Ahmadyah terus menerus terulang, terulang dan terulang.

Unsur pembinaan yang harus dilakukan oleh pemerintah sesuai SKB 3 Menteri, sama sekali mereka tidak lakukan.

Dengan demikian, Pemerintah RI pun, melanggar SKB dan SEB tentang Ahmadyah; bahkan masyarakat bisa menuntut Pemerintah karena melanggar SKB 3 Menteri.

Atau memang Pemerintah RI sengaja mengeluarkan SKB - SEB tentang Ahmadyah tersebut dalam rangka melakukan pembiaran aksi-aksi kekejaaman dan kekerasan terhadap Ahmadyah bahkan sudah merupakan tindak kekejaman dan pembunuhan berencana.

Pemerintah RI telah mengeluarkan SKB dan SEB yang bagus, untuk mereka langgar atau tak mentaatinya. [caption id="attachment_255040" align="aligncenter" width="300" caption="jika anda ingin SKB dan SEB tersebut silahkan download dari http://abbah.yolasite.com/resources/SKB%20dan%20SEB%20TENTANG%20AHMADYAH.pdf atau kirim e-mail opa.jappy@mail.com "]

1369040993879013765
1369040993879013765
[/caption]

LINK TERKAIT SKB - SEB TENTANG AHMADYAH

http://abbah.yolasite.com/resources/SKB%20dan%20SEB%20TENTANG%20AHMADYAH.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun