Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ormas Anti-Pancasila Bubarkan Diri atau Dibubarkan oleh Negara

3 Juli 2013   14:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:04 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_264431" align="aligncenter" width="500" caption="doc pribadi/"]
13728346021177335358
13728346021177335358
[/caption]

Potongan isi UU Ormas di atas, sangat jelas dan mudah dipahami atau pun dimengerti; ada asa yang harus ditaati serta terdapat sanksi jika keluar dari frame yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yang sah di NKRI.

UU Ormas, ternyata membuka dan memberi peluang ke/pada orang Indonesia (atau pun orang asing yang mau berkarya di Nusantara), serta siapa pun dia, sebagai bagian dari masyarakat yang memajukan manusia Indonesia (dalam banyak hal, sesuai bidang minat), maka harus ikuti aturan main yang ada di NKRI. Mereka harus berada dalam norma, tatanan, frame yang sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI; jika tidak, maka akan terkena sanksi larangan serta pembubaran.

Berdasarkan itu, maka semua Ormas yang terang-terangan (ataupun secara tersembunyi) anti Pancasila (yang dibuktikan melalui ajaran, ceramah, yel-yel, AD/ART, selebaran, terbitan, dan lain sebagainya) maka harus merubah diri atau pun bubar/dibubarkan (sesuai mekanisme yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah yang lahir berdasar Undang-undang ormas.

Jika tak mau bubar, maka, tidak ada pilihan lain, selain merubah AD/ART Ormas agar sesuai dengan Undang-undang; namun jika tak mau, maka siap-siaplah untuk dibubarkan. Walau demikian, tidak ada celah untuk membubarkan Ormas secara semena-mena, melainkan ada proses untuk membubarkannya; proses yang juga diatur oleh Undang-undang.

Dengan demikian, di NKRI, hanya ada Ormas yang kegiatannya TIDAK bertantangan dengan PANCASILA, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; serta di negeri ini tidak muncul Ormas yang kegiatannya membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan tak ada lagi Ormas yang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan; memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum. [caption id="attachment_264431" align="aligncenter" width="500" caption="doc pribadi/"]

13728346021177335358
13728346021177335358
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun