Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lawan Teroris Bukan dengan Kata dan Doa, tapi Densus 88 Anti Teror

2 Maret 2013   10:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:27 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_239607" align="alignright" width="219" caption="Sumber Divisi Humas Mabes Polri/"][/caption] Penggalan News, " .... sejumlah sejumlah Ormas Islam melakukan aksi di Mabes Polri, menggugat pelanggaran HAM berat oleh Densus 88 Anti Terorisme. Din Syamsudin sebagai pemimpin aksi, juga dihadiri oleh Syuhada Bakri (DDII), Abdullah Djaedi (Al-Irsyad), Cholil Ridwan (BKSPPI), Sadeli Karim (Mathlaul Anwar), Tgk. Zulkarnain (Satkar Ulama), dan Faisal (Persis), [sumber nu.or.id]"

Para demonstran yang tak seberapa itu pun juga, meminta pemerintah agar membubarkan Detasement Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Permintaan itu, bergema kemana-mana, dan belakangan didukung oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), menginginkan pemerintah membubarkan; serta pengamat kepolisian dan Dosen Kriminologi UI, Prof. Dr. Bambang Widodo Umar.

= = =

Tentu saja, permintaan seperti itu, ketika newsnya sampai ke ranah publik, langsung menuai pro-kontra. Mereka yang beranggapan bahwa pembasmian terorisme sebagai pencekalan terhadap, pembatasan, penyiksaan, terhadap aktivis gerakan keagamaan, tentu saja setuju agar Densus 88 dibubarkan.

Akan tetapi, masyarakat, yang dambakan/inginkan aman-keamanan, kedamaian, justru menolak pembubaran Densus 88; bahkan PBNU, justru berpendapat bahwa ” … kehadiran Densus 88 masih dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme, tapi memang harus dilakukan sejumlah evaluasi dan koreksi.”

Kenyataannya, memang seperti itu, negeri ini masih membutuhkan Densus 88 Anti Teror, selama masih ada Aksi-aksi Terorisme (atas nama agama ataupun idiologi, bahk benih-benih separitisme dan skimatik/s dari NKRI).

Jadi, jika para tokoh agama, lsm, atau siapa pun yang menghendaki pembubaran Densus 88, apa yang telah mereka lakukan untuk meniadakan aksi teror dan terorisme di Indonesia!? Atau mereka hanya berteriak-teriak, namun tanpa aksi-aksi yang nyata untuk memberantas teror dan terorisme.  Dan asal tahu saja, bahwa teror dan terorisme tak bisa dihilangkan dengan (sekedar) kata-kata, nasehat dan sejenisnya, namun dengan pembasmian secara keras serta tersruktur, dan terlatih.

Sehingga, menurut saya, jika mereka yang ingin bubarkan Densus 88, lebih baik ikut membasmi teror dan terorisme melalui dukungan penuh terhadap Densus 88. Lebih dari itu, para penolak tersebut membentuk ajaran-ajaran (agama/keagamaan) yang bersifat kontra teror-terorisme; ajaran tersebut bisa ditanam ke dalam diri para teroris yang ditangkap maupun ada dalam penjara.

Doa memang penting untuk melawan banyak hal, namun tak berhenti hanya dengan doa; pepatauh lama berkata, Ora Et Labora, berdoa dan bekerja.

Jadi, basmi teror dan teroris, bukan dengan cara menghilangkan alat pembasminya, kata, demo, teriak-teriak, dan doa, tetapi ikut ambil bagian di/dalam kerja pembasmian tersebut.

[caption id="attachment_239608" align="aligncenter" width="400" caption="sumber Divisi Humas Mabes Polri/"]
13621933302073099464
13621933302073099464
[/caption]

Link Terkait

Densus 88 Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

Pada tahun 2003, Pemerintah RI - DPR RI mengeluarkan - menerbitkan UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme atau biasa disebut dengan UU Anti Terorisme;  Undang-undang ini menyatakan dengan tegas kewenangan POLISI REPUBLIK INDONESIA (POLRI sebagai pilar utama pemberantasan tindak pidana terorisme (yang didukung juga oleh TNI dan BIN). Menindaklanjuti UU tersebut, Kapolri menerbitkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 (agar) terbentuk-dibentuk Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, disingkat Densus 88 AT Polri; kini populer dengan sebutan Densus 88. Di tingkat Nasional, Densus 88 berada di bawah komando Mabes Polri, dan ditingkat wilayah berada pada Mapolda. Densus 88 AT Polri memiliki empat sub-detasemen, yaitu Subden Intelijen, Subden Penindakan, Subden Investigasi, dan Subden Perbantuan. Selanjutnya masing-masing mempunyai unit-unit teknis dalam kerangka operasi (tugas) di lapangan. Para anggota Densus 88, juga merupakan personil pilihan dari Brimob Polri, yang memiliki kualifikasi tempur, tentu saja juga terampil menggunakan berbagai jenis senjata dan mempunyai kemampuan menembak yang tak diragukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun