[caption id="attachment_245275" align="alignright" width="277" caption="koleksi indhidkk/fans"][/caption]Secara sederhana, Parpol merupakan kumpulan orang-orang yang mempunyai kesaman tujuan politik; orang-orang tersebut membangun organisasi - wadah - komuniti - kumpulan yang terikat - gang - dan entah apa sebutannya, dan melalui itu, mereka berjuang - berupaya bersamadalam rangka pencapaian tujuan politik.
Dan dalam kerangka itu, parpol menyalurkan orang-orangnya (yang sering disebut politis/politikus) ke/melalui lembaga-lembaga politik (yang ada pada/dibentuk oleh negara); misalnya parlemen dan pemimpin pemerintah/an lokal, wilayah, nasional. Dengan itu, jalannya pemerintah/an harus sesuai dengan tujuan politik, idiologi yang diusung, bahkan way of life (suatu) bangsa dan negara.
Akan tetapi, Parpol juga bisa merupakan atau Perseroan Terbatas, sehingga bisa disebut PT Parpol XXX; parpol sebagai Perseoran Terbatas itulah yang dominan di NKRI. Sebab ada ciri dan kesamaan antara Parpol dan PT, sehingga sulit untuk memisahkan atau membedakan keduanya. Mungkin saja, ada perbedaan, namun hanya beda-beda tipis.
PT (Perseroan Terbatas) ada pendiri, komisaris yang mempunyai hak pengambilan keputusan; mereka juga yang mempunyai modal untuk mendirikan PT. Parpol ada juga badan/dewan pendiri - badan/dewan penasehat - badan/dewan pembina ataupun dewan syuro; wou … mereka juga mempunyai kuasa mengambil keputusan dan veto; kadang mereka mempunyai hak pengambilan keputusan mutlak, apa lagi yang disebut ketua badan penasehat - badan pembina.
PT ada direktur, direksi, yang sehari-hari mengelola jalan dan kelangsungan perseroan; juga dalam/pada PT ada karyawan, serta cabang-cabang. Parpol mempunyai badan pengurus yang sering disebut DPP/DPW/DPC, dan seterusnya, itulah cabang-cabang dari PT “Parpol;” para pengurus itulah yang seringkali bagaikan direktur dan direksi; dan si Ketua Umum parpolah yang menjadi Direktur Utama; yang lainnya dalah direktur; dan para anggotanya bagaikan (atau sama dengan!?) karyawan parpol.
PT memproduksi, menjual, suply barang atau pun jasa, dan dari situ ada keuntungan yang didapat. Bagaimana dengan Parpol!? Mereka pun juga lakukan hal yang hampir sama. Parpol juga menyediakan barang (maaf, salah; karena tak ada istilah yang lain) yaitu manusia dan jasa. Parpol bagaikan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang out sourcing. Para direktur di Parpol (maksudnya sich, pengurus parpol), biasanya bernegoisasi dengan kepala pemerintahan agar orang-orang parpol digunakan di/dalam pemerintah/an; parpol menyalurkan tenaga/sdm yang ada padanya; juga parpol(melalui akal-akalan pada waktu) pemilu/kada menyalurkan orang-orangnya di Parlemen atau pun sebagai kepala daerah. Dan mereka yang dipakai - yang telah tersalur tersebut, mempunyai tugas yang cukup berat, yaitu (salah satunya adalah), mengisi pundi-pundi atau rekening parpol dengan sejumlah rupiah, dollar, euro, yen, dan seterusnya. Dengan cara seperti itu, maka parpol pun akan bertambah kaya - besar secara organisasi dan dana/uang. Mengapa seperti itu!? karena mereka adalah anggota (tepatnya karyawan) Perseroan Terbatas “Parpol.”
Kira-kira seperti itulah ciri-ciri umum PT Parpol XXX yang ada di Nusantara; dan ternyata ciri-ciri tersebut ada pada PT Demokrat atau Perseroan Terbatas Partai Demokrat. [caption id="attachment_245274" align="aligncenter" width="500" caption="capture from google image search/klb demokrat "]
[/caption]13647370451413567927Sebagai Perseroan Terbatas, maka PT Demokrat, sesuai dengan jadual atau karena sikon tertentu karena kebutuhan yang mendesak, harus melakukan atau mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Oleh sebab itu, jika kemarin-kemarin ada sedikit kemelut di PT Demokrat karena masalah korupsi, kepemimpinan, dan lain sebagainya, maka sangat tepat dilakukan pembenahan-pembenahan struktur, melalui RUPS.
Hasil dari RUPS tersebut, sudah terbaca lebih awal; pendiri (dan badan pendiri, pemegang saham mayoritas) mengambil alih komando struktur serta kebijakan PT Demokrat. Ia yang akan menentukan hampir semua hal yang terjadi dan akan terjadi PT Demokrat, termasuk pemilihan Para Direksi, Dewan Direktur, dan seterusnya.
Oleh sebab itu, mereka, kita, atau siapa pun yang tidak terhisab di/dalam PT Demokrat jangan banyak berkomentar tentang Demokrat; karena Demokrat bukan milik publik namun Perseroan yang benar-benar Terbatas. [caption id="attachment_245275" align="aligncenter" width="400" caption="koleksi indhidkk/fans"]
[/caption]13647372531010162808LINK TERKAIT
Presiden [juga] Sebagai Ketua Parpol, Tidak Dosa dan Melanggar Undang-undang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H