Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hapus Pasal 29 Ayat 2 UUD 45!?

25 April 2012   14:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:07 1436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara lengkap: UU 45 (setelah amandemen) BAB XI, AGAMA, Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya  masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Tujuan Negara menurut Pembukaan UUD 45, adalah Pemerintah yang - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan - memajukan kesejahteraan umum, - mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Mengapa ku begitu sinis, dan usulkan agar menghapus pasal 29 ayat 2 UUD 45!? Karena memang, NKRI sudah tak menghiraukan hal tersebut.  Pasal 29 UUd 45, sudah tak dihiraukan oleh rakyat Indonesia, oleh politisi, oleh para tokoh agama, oleh ormas-ormas brutal, oleh para politisi busuk, dan seterusnya

Karena, di NKRI telah ada AGAMA NEGARA; Artinya, ada salah satu agama atau hanya ada satu agama yang diakui oleh negara, sebagai Agama Negara secara resmi. Agama-agama di luar agama resmi atau agama negara tersebut, tidak diakui keberadaannya. Pada konteks ini, Negara hanya memberikan fasilitas kepada agama tersebut, serta kemudahan-kemudahan tertentu bagi penganutnya. Dan jika ada agama lain dalam negara tersebut, maka akan mengalami penghambatan, larangan, tekanan dan berbagai kesulitan lainnya.

Dalam negara yang menganut dan menjalankan konsep Agama Negara, maka yang terjadi adalah negara tidak memberi hak hidup serta melakukan penghambatan dan penindasan terhadap Agama-agama yang lain dan umatnya. Pemimpin-pemimpin Agama Negara pun tidak perlu terlalu melelahkan diri dengan mengembangkan misi dan visi Agama, karena seluruh rakyat mau tidak maumemeluk Agama Negara. Karena orang menjadi beragama karena memang harus beragama berdasarkan undang-undang dan pengakuan Negara terhadap satu Agama saja.

Karena, di NKRI telah ada (tanda-tanda) NEGARA AGAMA, Artinya, semua tatanan hidup dan kehidupan dalam negara harus sesuai dengan hukum-hukum atau ajaran-ajaran agama yang diakui negara. Undang-undang dan peraturan negara serta keputusan dan kebijakan negara didasari ajaran-ajaran agama dan teks dan pandangan serta ajaran Kitab Suci. Para pengelola negara atau pemerintah harus tunduk kepada pandangan-pandangan atau ajaran agama jika mau mengambil suatu keputusan atau kebijakan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam peraturan dan undang-undang, keputusan-keputusan lokal, wilayah, maupun nasional.

Dalam Negara Agama, akan terjadi semacam “pemaksaan” terhadap rakyat agar memeluk Agama Negara. Para penganut agama yang “tidak diakui sebagai agama negara” harus menjadi pemeluk Agama Negara. Hal ini terjadi karena negara tidak mengakui eksistensi agama-agama lain. Dan juga akan terjadi, orang menjadi beragama hanya karena ingin diakui sebagai warga negara, memperoleh kedudukan, jabatan, keuntungan materi, dan lain-lain, bukan karena kesadaran pribadinya serta panggilan Ilahi dan keinginan untuk berhubungan dengan Yang Ilahi.

1334713799935884150
1334713799935884150

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun