Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menurunkan Foto SBY, Diancam Hukuman 5 Thn Penjara; Bagaimana Dengan Pecopotan GARUDA PANCASILA!?

15 Maret 2012   08:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:01 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kang Ketua DPR Marzuki Alie dan para petinggi DPR RI naik darah; polisi pun ikutan bergerak cepat; para penurunan foto SBY ditangakap - ditahan - dan akan dikenai sanksi (akibat pelanggaran) hukum.

LUAR BIASA ... saya jadi kagum dan ancungkan dua jempol tua ku, dengan reaksi cepat dan cepatnya reaksi mereka; hanya sekedar menurunkan gambar - foto ...mereka akan masuk bui alias penjara; dan tertundalah menjadi sarjana. (Mungkin) Alasan aparat adalah Foto SBY berukuran 2 x 1,5 meter tersebut mengalami kerusakan parah, (bagaimana jadinya jika bukan Foto SBY yang rusak, melainkan SBYnya yang parah berdarah!?).

Bahkan Marzuki Alie mengatakan, "Foto-foto yang dipajang di DPR tidak boleh diganggu. Sebab, sebagai bentuk kehormatan dan simbol negara. "Yang jelas ini gedung DPR, apapun tidak boleh diganggu, siapapun, gambar siapapun;" Secara tidak langsung (atau memang itu yang ada dalam pikirannya!?), Marzuki Alie, ingin sampaikan bahwa (gambar) SBY adalah SIMBOL NEGARA, dan jika merusak SIMBOL NEGARA, maka harus di hukum dan di hukum.

13317950432089036650
13317950432089036650

Dengan kendaraan ingatan tua ku, ku meluncur ke waktu-waktu lalu, yang belum lama terjadi (dan masih bisa di search beritanya pada arsip google.com), dan menemukan peristiwa yang serupa tapi tak sama; dan ternyata tanpa reaksi dari pimpinan DPR RI serta kepolisian lokal dan nasional.  ... tadinya, saya cukup heran, dan kini, menjadi sangat heran.

"Mengapa atau bagaimana!?"

Sepanjang yang ku ketahui, simbol-simbol (persatuan dan kesatuan) Negara adalah Garuda Pancasila; Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan, Indonesia Raya, UUD 45, (dan ada juga yang menambahkan dengan) Sumpah Pemuda; mungkin juga ada tambahan, tapi ku belum tahu. Ku belum pernah dengar bahwa foto presiden adalah (sama dengan) simbol negara; sekali lagi jika ku salah, maka tolong maafkan.

Bagaimana dengan mereka (mereka) ini!?

  • Bagaimana dengan Habib Muhammad Rizieq Syihab (Ketua Umum FPI), Ustadz Abu Bakar Baasyir (Amir JAT), Ustadz Abu Jibril (Ketua MMI); mereka dan semua pengikutnya; yang terang-terang menolak semua LAMBANG-SIMBOL Negara!? Bukan saja itu, dengan jelas mereka ungkapkan bahwa Negara ini adalah thoghut dan presidennya adalah kafir; mereka bertindak anarkhis, brutal, penuh dengan segela bentuk kekerasan; anda tidak pecaya!? (silahkan tanyakan pada Pak Google). Di Era Soeharto, pasti sudah di penjara.
  • Bagaimana dengan parpol-parpol (yang ada kursi di DPR maupun tidak), yang tanpa PANCASILA dan UUD 45 sebagai dasar berbangsa dan bernegara!? Di Era Soeharto, mereka pasti tak diberi hak hidup. (Mungkin Saja) pernah ada gambar-foto presiden di kantor partai-2 tersebut, dan kini sudah dibuang ke tong sampah; mungkin juga pernah ada simbol-simbol NKRI, tetapi kini mereka turunkan dan jauhkan.
  • Bagaimana dengan orang-orang (atas nama idiologi), melarang hormat bendera Merah Putih dan nyanyikan Indonesia Raya!? Sudahkah mereka ditangkap dan tertangkap!? Kemudian dijebloskan ke dalam penjara!?
  • Bagaimana dengan sekolah-sekolah, guru, dosen, mahasiswa, tokoh agama, yang atas nama idiologi usang dan sampah, sehingga merekamenurunkan lambang-lambang - simbol-simbol NKRI dari sekolah, ruang-ruang pertemuan, bahkan mengajak (ajarkan/ajari) orang lain agar melakukan yang sama.
  • ........................................... dan masih banyak contoh
  • .............................................
  • Ku cuma mau ada keseimbangan dan kesamaan perlakuan. Jika menurut polisi dan pimpinan DPR RI,  foto SBY adalah simbol negara, dan jika merusaknya, maka harus dihukum; itu berarti, harus ada perlakukan yang sama terhadap para perusak - penolak - anti SIMBOL-LAMBANG (pemersatu) NKRI.
  • Mereka yang menolak (dan merusak) GARUDA PANCASILA, UUD 45, Bendera MERAH PUTIH, Lagu INDONESIA RAYA, (dan SUMPAH PEMUDA), harus dihukum dan menjadi terhukum, mereka juga harus masuk penjara; atau pun DIUSIR DARI NUSANTARA. Mereka-mereka ini lebih berbahaya dari sekedar merusak FOTO SBY, sekali lagi MEREKA lebih BERBAHAYA dari para mahasiswa tersebut.

1331793107103660831
1331793107103660831

gambar dari google.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyatakan mahasiswa pencopot palsa foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah terancam pidana lima tahun penjara. "Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan terhadap barang dan diancam di atas lima tahun pidana penjara," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (15/3/2012).

Pamdal DPR RI berhasil mengamankan para pelaku pengrusak foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Nusantara III Komplek DPR/MPR RI, kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah Yopta Eka Saputra, Muhammad Maulana, Yudi Yudistira Nugraha, Achyar Al Rasyid, Galih dan Novento Ade Putra Hutagalung.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun