Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menurunkan Foto SBY, Diancam Hukuman 5 Thn Penjara; Bagaimana Dengan Pecopotan GARUDA PANCASILA!?

15 Maret 2012   08:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:01 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1331793107103660831
1331793107103660831

gambar dari google.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyatakan mahasiswa pencopot palsa foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah terancam pidana lima tahun penjara. "Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan terhadap barang dan diancam di atas lima tahun pidana penjara," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (15/3/2012).

Pamdal DPR RI berhasil mengamankan para pelaku pengrusak foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Nusantara III Komplek DPR/MPR RI, kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah Yopta Eka Saputra, Muhammad Maulana, Yudi Yudistira Nugraha, Achyar Al Rasyid, Galih dan Novento Ade Putra Hutagalung.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun