gambar dari google.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyatakan mahasiswa pencopot palsa foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah terancam pidana lima tahun penjara. "Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan terhadap barang dan diancam di atas lima tahun pidana penjara," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (15/3/2012).
Pamdal DPR RI berhasil mengamankan para pelaku pengrusak foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Nusantara III Komplek DPR/MPR RI, kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah Yopta Eka Saputra, Muhammad Maulana, Yudi Yudistira Nugraha, Achyar Al Rasyid, Galih dan Novento Ade Putra Hutagalung.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI