Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKS Meminta PMI Ganti LOGO

25 Februari 2012   10:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:34 2899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lama ini (seperti yang dilaporkan beritasatu.com) anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta PMI untuk mengganti logonya karena dianggap mirip simbol agama tertentu. Reaksi Pengurus PMI Pusat, Muhammad Muas (atas nama PMI), adalah (kepada si orang PKS) bahwa logo PMI yang berbentuk tanda tambah berwarna merah, adalah kesepakatan yang telah ditetapkan di konvensi Jenewa tahun 1945. Saat itu Indonesia juga ikut meratifikasi konvensi itu. Berarti kita wajib menaati ketentuan internasional tersebut.

Menurut Muas,  permintaan tersebut tidak beralasan karena PMI adalah organisasi kemanusiaan yang tidak berafiliasi dengan agama atau golongan manapun. Logo PMI itu netral, dipilih karena ada pertimbangan tertentu dan tidak ada kaitannya dengan agama manapun; lagipula Indonesia ini bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler, kita ini berasaskan Pancasila yang berarti kita adalah negara majemuk.  Palang Merah Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengganti logonya meski dianggap tidak cocok dengan ideologi bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.

1328791730302572327
1328791730302572327

Apa yang diminta oleh politis PKS tersebut, ada benarnya (tentu saja benar menurut PKS), karena manusia yang berpolitik adalah juga umat beragama. Dan PKS, dalam geraknya politiknya, (hanya mengusung dan berjuang) mengusung kepentingan anggotanya yang 100% Muslim.

Akan tetapi, agaknya PKS juga tak melihat (atau tak pahami) lambang-lambang universal yang ada dan digunakan (seperti logo PMI tersebut), bukan sesuatu yang asal gunakan sehingga bisa dirubah. Agaknya, mereka (PKS) telah menyamakan simbol-simbol universal sebagai (dihubungkan) lambang keagamaan. Dan itu, sungguh dangkal pemikiran mereka.

Juga, sangat jelas bahwa sang politisi PKS tersebut telah menggunakan sentimen agama sebagai alat untuk mencapai populeritas sebagai pembela hak umat. Dan ini adalah penggunaan paduan sentimen agama dan trik-trik politik untuk mencapai dan mempertahankan nama di hadapan anggotanya dan juga rakyat.

Penggunaan agama sebagai alat untuk mencapai kedudukan serta kekuasaan politik, maka hal itu menunjukkan ketidakmampuan dan ketidaktrampilan berpolitiknya. Ia hanya mempunyai motivasi untuk mencari untung dari kedudukan serta kekuasaan politik, dalam rangka memperkaya diri sendiri sekaligus mencari nama.

Politik adalah adalah kegiatan (rencana, tindakan, kata-kata, perilaku, strategi] yang dilakukan oleh politisi untuk mempengaruhi, memerintah, dan menguasai orang lain atauvpun kelompok, sehingga pada diri mereka (yang dikuasai) muncul atau terjadi ikatan, ketaatan dan loyalitas (walaupun, yang sering terjadi adalah ikatan semu; ketaatan semu; dan loyalitas semu).

Dengan demikian perilaku politisi PKS yang meminta PMI mengganti Logo tersebut,  sebetulnya suatu strategi atau rencana untuk merubah tatanan sosial negeri ke/dalam ideologi yang mereka usung.

Dan mungkin saja, jika (seandainya PKS berhasil, dan PMI ikuti permintaan mereka), maka akan ada banyak yang "tak boleh ada di Nusantara" Misalnya, tidak boleh ada tiang listrik/telepon karena mirip salib; tak boleh gunakan huruf  T, karena mirip salib; perempuan tak boleh gambar dan pegang buah pisang, karena mirip penis; semua hal - lambang - logo - gambar - atau apa pun, yang bisa menggambarkan - di tafsir - diasosiasikan dengan (lambang - kata-kata ) bukan Islam, maka harus diganti - dirubah - atau bahkan dibuang serta dihancurkan.

1328791730302572327
1328791730302572327

13301622121202116858
13301622121202116858

SEJARAH PMI:Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat.

Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.

Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.

PERAN DAN TUGAS PMI

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Tugas Pokok PMI:

+ Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana + Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan + Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat + Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)

Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan. http://www.pmi.or.id/ina/history/?act=pmi

13389539581520965602
13389539581520965602

Jappy Pellokila

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun