Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seks Pranikah dan Seks di Luar Nikah ... Berbahaya!?

5 Februari 2012   11:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:02 4037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenikmatan Seks-seksual (biasanya didapat) melalui perkawinan/pernikahan, itu bisa terjadi pada manusia (laki-laki dan perempuan) yang menikah; namun bisa juga didapat dengan cara tidak biasa.” Artinya, orang bisa melakukan itu sebagai sex pra-nikah (yang melakkukan ml sebelum menikah, pada usia remaja sampai dewasa); dan sex di luar nikah (orang yang sudah menikah, namun ml dengan laki-laki atau pun perempuan yang yang bukan isteri/suaminya).

Sex pra-nikah, (di sini, perkawinan tak berfungsi dalam dunia sex ini)telah terjadi dan merambah kesegenap lapisan usia; setiap laki-laki dan perempuan setelah akil balig, bisa melakukannya. Ada banyak peluang (dan sangat gampang didapat) untuk itu. Akibatnya, tak sedikit kehamilan pada usia remaja, kematian akibat gagal aborsi, dan tak terhitung anak yang terlahir sebelum menikah.
Sex pra-nikah, bisa terjadi pada mereka (pasangan) yang masih pacaran, mereka (pasangan) sudah bertunangan, atau pun laki-laki dan perempuan usia dewasa yang belum menikah (namun butuh penyaluran energi seksnya).  SPN (bukan sekolah polisi negara, tapi SEKS PRA-NIKAH), bisa dilakukan dengan pacar, tunangan, ttm, atau pun dengan laki-laki dan perempuan yang berprofesi sebagai pekerja sex komersial.
Sex di luar nikah, orang yang sudah menikah, namun ml dengan laki-laki atau pun perempuan yang yang bukan isteri/suaminya. Sex di luar nikah, juga tidak membutuhkan perkawinan; pada kegiatan ini, lembaga perkawinan tidak dibutuhkan - tidak berfungsi. SDLN (bukan Sekolah Dasar Luar Negeri, tetapi seks di luar nikah), bisa dilakukan oleh banyak orang yang berstatus suami dan isteri; bisa dengan teman kantor, kekasih, selingkuhan, gigolo, perempuan psk, atasan, bawahan, atau bahkan dilakukan dalam arena pesta seks yang berganti-ganti pasangan, dan seterusnya.
Harus diakui bahwa SPN dan SDLN telah terjadi (dilakukan) oleh banyak orang Indonesia, dari pelbagai usia dan strata sosial, rakyat kebanyakan sampai elite bangsa. Dan banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu aib; tetapi tak sedikit yang bisa menerimanya sebagai upaya penyaluran yang normal.
1325480799850852127
1325480799850852127
Seks Pra-Nikah (SPN) adalah sesuatu yang aib, karena (mereka yang belum menikah) bisa ketagihan, kemudian berlanjut pada seks bebas atau free sex. Artinya, mereka akan melakukan itu, jika berganti pasangan atau pun pacar; belum lagi ancaman hamil di luar nikah yang di lanjutkan dengan (kematian akibat) aborsi. Dan lebih parah, jika tertular penyakit menular (akibat hubungan) seksual, dan hiv-aids
Seks Di Luar Nikah (SDLN), juga merupakan aib (!?); ini masih juga dipertanyakan sebagai aib atau tidak. Karena para pelaku SDLN, biasanya tidak menerimanya sebagai sesuatu yang salah, karena atas nama hubungan - kebutuhan - kesempatan. Mungkin saja, ada benarnya (dan bisa diterima!?) serta tak berbahaya (resiko penyakit kelamin) jika yang melakukannya adalah pasangan mesra (yang bukan suami-isteri) di tempat kerja, teman sekantor, bawahan dan bos (atasan), atau pun pasangan selingkuhan, dan lain sebagainya; kecil resiko pms, karena hanya satu (saja) pasangan ml, dan terjaga kesehatannya.
Walaupun seperti itu, SDLN tentu bisa juga bisa berbahaya; bahayanya adalah kerusakan moral - akhlak - kebohongan - ketidakjujuran, dan itu adalah mesiu yang menghancurkan pernikahan - perkawinan.
Terpulang kepada anda, mau melihat dari sisi yang mana (ada kehendak bebas manusia untuk menilai dan melihatnya), SDLN dan SPN itu membahayakan, jika memang melihat dari sudut bahaya. Sebaliknya, SDLN dan SPN tidak berbahaya serta menyenangkan, jika melihat dari sisi tanpa moral - tanpa iman - tanpa agama - tanpa dosa.
1328442148281914479
1328442148281914479
ABBAH JAPPY

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun