Kepercayaan adalah elemen penting yang menjadi landasan dalam hubungan antarindividu maupun antarorganisasi. Ketika kepercayaan itu dihancurkan, dampaknya tidak hanya bersifat personal, tetapi juga memengaruhi stabilitas dan keharmonisan lembaga secara keseluruhan.Â
Fenomena "Ingkar" dalam konteks pengelolaan keuangan lembaga adalah salah satu kasus nyata yang mencerminkan rusaknya integritas seseorang. Tindakan seperti berbohong, menyembunyikan fakta, atau bahkan menyalahgunakan dana lembaga, tidak hanya mencederai hubungan personal, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik.Â
Dalam Islam, Maqasid Syariah menjadi kerangka analisis yang relevan untuk mengurai persoalan ini, khususnya pada aspek menjaga harta (hif al-ml).
Maqasid Syariah adalah istilah yang merujuk pada tujuan-tujuan utama atau maksud dari ditetapkannya hukum-hukum dalam Islam. Secara sederhana, Maqasid Syariah adalah "tujuan syariat" yang berfungsi untuk memastikan bahwa hukum-hukum Islam memberikan manfaat bagi umat manusia dan melindungi mereka dari kerugian, baik di dunia maupun di akhirat.
Konsep ini berakar pada prinsip bahwa Allah SWT menurunkan syariat untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi manusia, serta mencegah segala bentuk kerusakan atau ketidakadilan.
Maqasid Syariah sebagai Landasan dalam Pengelolaan Keuangan
Maqasid Syariah, atau tujuan syariat Islam, memiliki lima prinsip utama yang dikenal sebagai a-arriyyt al-khams, yaitu menjaga agama (hif ad-dn), jiwa (hif an-nafs), akal (hif al-'aql), keturunan (hif an-nasl), dan harta (hif al-ml). Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan manusia secara menyeluruh, baik secara individu maupun sosial.Â
Dalam konteks pengelolaan keuangan lembaga, fokus utama adalah hif al-ml, yakni menjaga dan mengelola harta dengan penuh amanah, transparansi, dan akuntabilitas.
Tindakan berbohong dalam pengelolaan keuangan lembaga, seperti memalsukan laporan, menyembunyikan pendapatan, atau menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi, adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip hif al-ml.Â
Tindakan ini tidak hanya merugikan lembaga secara material, tetapi juga menghilangkan keberkahan dan menciptakan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.