Mohon tunggu...
Januar Frista M
Januar Frista M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Jakarta

Life goes on

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia dan Perubahan Iklim di Masa Pandemi Covid-19

28 Oktober 2021   17:00 Diperbarui: 30 Oktober 2021   02:50 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan iklim merupakan suatu ancaman yang dampaknya akan dirasakan pada global jika tidak dicegah. Definisi dari perubahan iklim sendiri dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) ialah perubahan iklim yang disebabkan baik secara langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga mengubah komposisi dari atmosfer global dan variabilitas iklim alami pada perioda waktu yang dapat diperbandingkan ( UNFCCC,1992).

Perubahan iklim sangat menimbulkan dampak yang negatif bagi kehidupan kita di bumi seperti kerusakan ekosistem, kekeringan, banjir, masalah kebutuhan pangan, penyebaran penyakit, cuaca ekstrim hingga bencana alam lainnya. 

Bahkan saat ini saja kita mulai merasakan dampak dari perubahan iklim seperti cuaca ekstrim yang susah ditebak, terjadinya tingginya laju pencairan es di Kutub Utara dan Selatan, lalu es yang berada di puncak Gunung Jayawijaya Papua yang disebut-sebut salju abadi diprediksi akan menghilang ditahun 2025 karena suhu bumi yang semakin menghangat.Isu perubahan iklim pun persoalan yang harus disikapi secara serius dan sejauh ini sudah terefleksi melalui Paris Agreement atau Perjanjian Paris.

Perjanjian Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menjaga peningkatan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan melanjutkan upaya untuk mengurangi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri. 

Selain itu, Perjanjian Paris bertujuan untuk meningkatkan kapasitas untuk beradaptasi dengan dampak negatif perubahan iklim,  ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi yang tidak mengancam produksi dan kesiapsiagaan pangan, membiayai program untuk emisi rendah dan ketahanan iklim (Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim,2017). Perjanjian Paris juga mengikat di hadapan hukum internasional dan harus dihormati oleh semua negara.

Dilansir dari  CNBC News, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pendapatnya pada Sidang Tahunan Keenam Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) bahwa ancaman perubahan iklim yang pasti akan terjadi sama bahayanya dengan pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia selama kurang lebih dua tahun ini (CNBC News, 2021). 

Untuk itu perlunya persiapan sejak dini agar Indonesia sendiri bisa mengurangi dampak dari perubahan iklim. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang tersebut juga mengharapkan AIIB bisa terus mendukung Indonesia terkhusus dari segi pembiayaan untuk serangkaian upaya mengurangi risiko bencana perubahan iklim, ia menyampaikan pembiayaan perubahan iklim merupakan langkah yang harus dilakukan sekarang oleh semua negara, termasuk Indonesia yang merupakan negara berkembang. Namun, negara berkembang harus fleksibel dan tidak menetapkan standar yang sama dengan negara maju karena perbedaan kemampuan fiskal mereka. (CNBC News,2021).

Indonesia sendiri dalam hal ini sudah memiliki komitmen untuk mengurangi emisi karbon yang terwujud dalam Nationally Determined Contribution (NDC) lalu dibentuk menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim,2017). 

Menurut saya hal ini adalah langkah yang baik untuk Indonesia dalam mendukung kesejahteraan lingkungan serta sinergi antar sektor untuk memenuhi komitmen nasional kepada masyarakat internasional  sejalan dengan tujuan dan cita-cita nasional. Terlebih lagi, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan Indonesia memperbarui dokumen NDC dalam rangka peningkatan komitmen Indonesia terkait isu perubahan iklim dan penguatan program serta strategi (Antara News, 2021). Dalam pembaharuan tersebut, Indonesia tetap menargetkan pengurangan emisi sebanyak 29% dengan usaha sendiri dan 41% dari dukungan internasional pada 2030.

Pembahasan yang cukup saya soroti adalah dimasa pandemi ini negara juga tidak boleh lengah terhadap pencegahan perubahan iklim meskipun masalah kita pada saat ini adalah kemerosotan ekonomi, ketika saya menonton berita di TV ataupun sosial media, jarang sekali saya melihat pembahasan-pembahasan mengenai isu lingkungan yang terdampak selama masa pandemi ini atau bagaimana kelanjutan dari program-program atau rencana Pemerintah terkait pencegahan perubahan iklim.

Saya paham bahwa negara kita punya fokus tersendiri untuk bangkit dari keterpurukan negara karena pandemi, namun jangan sampai melupakan juga persoalan lingkungan yang semakin terabaikan karena hanya terfokus pada permasalahan Covid-19 sehingga Pemerintah hanya membahas pendorongan pertumbuhan ekonomi terus-menerus. 

Sebelum terkena masalah virus Covid-19, Indonesia sudah lebih dulu menghadapi permasalahan lain, yang juga berdampak pada kelangsungan hidup dan aktivitas masyarakat Indonesia termasuk isu perubahan iklim. Untuk itu, sebagai negara tropis yang melintasi garis khatulistiwa serta negara berkepulauan, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim global.Terlebih lagi sebagian besar pulau di Indonesia berukuran kecil, dan daerah pesisir merupakan dataran rendah hingga potensi pulau terendam tinggi.

Saat ini banyak dari anggaran pemerintah yang tersedot untuk membiayai penanganan Covid-19 di Indonesia,namun saya harap Pemerintah tetap meningkatkan penyediaan dan alokasi dana terkait pembangunan program-program pencegahan perubahan iklim dan pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan agar dapat berjalan dengan baik walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. 

Dari segi masyarakat, Pemerintah harus lebih menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran tentang pengelolaan dan tindakan terkait dampak perubahan iklim, untuk terus berkontribusi mengejar pembangunan hijau untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik. Pemerintah juga perlu mengajak seluruh negara, seluruh sektor untuk berkomitmen berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim secara berkelanjutan. Lalu, menjaga serta menambah kerja sama dalam rangka peningkatan kapasitas dalam menghadapi perubahan iklim di masa depan.

Pada saat ini mungkin kita belum benar-benar merasakan efek dari perubahan iklim, belum juga memberikan perubahan dahsyat dalam waktu singkat, namun jika kita semakin tidak peduli, lama-kelamaan tanpa kita sadari akan semakin banyak kerugian yang kita terima. Perubahan iklim bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia untuk turut berpartisipasi aktif menyelamatkan lingkungan dengan membiaskan diri untuk selalu mempertimbangkan alam atau ramah terhadapnya  selayaknya kita bisa mengadaptasikan diri hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19 demi generasi mendatang yang akan menjadi penerus bangsa kita.

Referensi:

United Nations Framework Conventionon Climate Change File.1992.

CNBC Indonesia.2021."Sri Mulyani Angkat Isu Lebih Seram Dari Covid di Forum AIIB" CNBCIndonesia.com 

Antara News.2021."Menteri LHK: Pembaruan NDC tunjukkan peningkatan komitmen Indonesia" Antaranews.com

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.2017.“Strategi  Implementasi NDC(Nationally Determined Contribution)”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun