Mohon tunggu...
Januardi St Rangkayo Mulie
Januardi St Rangkayo Mulie Mohon Tunggu... -

Cita-cita jadi Arkeolog, namun kuliah jurusan Bahasa Inggris lanjut ke Perencanaan Pembangunan bekerja di Bidang SDM..tapi tertarik pada Bidang Pariwisata..Hmm..Life is so complicated and unpredictable, right ?

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Meminimalisir Ancaman "Monster" Jalan Raya

31 Desember 2012   08:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:45 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_224936" align="aligncenter" width="300" caption="Contoh Truk dengan Panel Pengaman"][/caption] Laporan kinerja akhir tahun Polri tahun 2012 menyatakan bahwa angka kecelakaan lalu lintas sepanjang Tahun 2012 di seluruh Indonesia adalah sebanyak 109.038 kasus dengan jumlah korban jiwa sebanyak 25.131. Walaupun angka tersebut menunjukan penurunan dari tahun 2011 lalu  tapi tetap saja menindikasikan bahwa jalan raya menjadi area yang sangat berbahaya bagi masyarakat kita. Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya didominasi oleh sepeda motor atau melibatkan sepeda motor. Pada tahun 2011 yang lalu angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 72% dari semua kasus yang ada. Dari sekian banyak kasus kecelakaan sepeda motor,  kasus pengguna sepeda motor terlindas adalah salah satu bentuk kecelakaan yang sering kita lihat dan dengar melalui media. Betapa ratusan nyawa melayang sia-sia di jalan raya di seantero negeri ini yang melibatkan truk dan sepeda motor ini. Bahkan, sedemikian seringnya kecelakaan seperti in,i Indonesia Police Watch (IPW) merilis data bahwa sepanjang tahun 2012 sebanyak 27 pengendara motor meregang nyawa terlindas truk HANYA DI WILAYAH JAKARTA UTARA SAJA. Memang Wilayah Jakarta Utara merupakan daerah yang padat untuk transportasi truknya mengingat keberadaan Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, kecelakaan seperti ini juga sering terjadi dihampir seluruh daerah di Indonesia Terlepas dari faktor kelalaian manusia, keterbatasan dan kelemahan moda transportasi sepeda motor serta belum tegasnya penerapan UU lalu lintas intu sendiri, sebenarnya ada upaya nyata yang bisa dilakukan untuk menekan bentuk kecelakaan sepeda Motor Versus Truk ini. Sosok fisik sebuah truk apalagi jenis truk trailer atau tronton  (termasuk truk tangki) terkadang menjadikan jenis kendaraan ini berubah wujud menjadi “monster pembunuh” bagi pemotor di dekatnya. Struktur truk yang tinggi dengan roda-roda yang besar tanpa pelindung ke arah samping, depan dan belakang membuat kendaraan ini sewaktu-waktu menjadi ancaman maut bagi pemotor yang melintas didekatnya. Kasus pemotor terlindas truk sebagian besar terjadi karena pemotor terjerembab ke kolong truk yang mengangga baik yang disebabkan oleh oleng tersenggol kendaraan lain atau tersenggol truk itu sendiri atau terjerambab karena masuk lubang. Intinya, setiap pemotor yang terjatuh kekolong truk yang sedang melaju, 99 % langsung tewas terlindas tanpa ampun. Pada titik ini lah perlu ada upaya pembenahan untuk meminimalisir kasus ini. Untuk itu melalui tulisan ini saya mengusulkan kepada pihak yang berkompeten agar setiap truk (mungkin juga bus) diwajibkan untuk melengkapi kendaraannya dengan Panel (dinding) penutup kolong yang berfungsi menghalangi korban yang tejerembab ke arah truk  langsung masuk ke kolong truk. Dengan adanya panel tersebut korban akan terpental atau tertahan diluar jalur roda truk. Panel tersebut hendaknya menutupi kolong mulai dari batas roda depan dan roda paling belakang truk di kedua sisinya dengan jarak dari permukaan aspal setinggi maks 20 cm. Barangkali ada pertimbangan bahwa keberadaan panel tersebut akan mengganggu kelancaran jalannya truk terutama waktu melewati polisi tidur atau jalanan berlubang atau berbukit-bukit. Untuk itu secara teknis panel ini perlu didisain untuk bisa dinaik turunkan sesuai kebutuhan. Panel tersebut hendaknya wajib diturunkan ketika truk melaju di daerah perkotaan, pemukiman dan daerah padat lalu lintas lainnya. Sementara ketika truk melintas didaerah yang sepi atau jalanan yang rusak berlobang atau berbukit, panel dapat dinaikan. Keberadaan panel pengaman itu diharapkan dapat menurunkan akibat yang fatal pada kasus kecelakaan truk dan sepeda motor, paling tidak korban memiliki peluang lebih besar untuk selamat dari ancaman maut monster jalan raya tersebut. Semoga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun