Tidak adanya acuan yang jelas dalam menetapkan komponen biaya baik oleh LSBU mapun LSK membuat posisi BU hanya sebagai korban dan objek perasan makelar sertifikat yang selama ini memang selalu ada. Untuk itu maka sebaiknya penetapan besaran biaya SBU dan SKTTK dihitung dan ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM.
Sebaiknya Kementerian ESDM meminta juga masukan dari BU yang bergerak di bidang Ketenagalistrikan (secara langsung) dalam membuat kebijakan terkait dengan kepentingan BU. Bahwa asosiasi yang selama ini mengaku-ngaku sebagai wadah berhimpunya para kontraktor (BU) belum tentu merupakan representasi dari BU. Faktanya asosiasi lebih banyak berperan sebagai pabrik sertifikat yang pasarnya adalah BU. Kecenderungan seperti ini kita harapkan tidak terjadi lagi di rezim ranah sertifikasi DJK, dan harus dihindari adanya asosiasi yang bermetamorfosis menjadi LSBU dan LSK, karena kelakuannya pasti akan sama saja.++++
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H