Mohon tunggu...
Herman Josef C.N.
Herman Josef C.N. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus Surabaya

Saya adalah seorang mahasiswa Magister ilmu Hukum dari universitas 17 Agustus Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memperdebatkan Penerapan Hukum Retroaktif dalam Konkrit Hukum

14 September 2023   23:05 Diperbarui: 14 September 2023   23:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan konkrit dari argumentasi hukum yang berlaku secara retroaktif, atau dengan kata lain, berlaku mundur untuk suatu peristiwa atau peraturan tertentu, sangat bergantung pada undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku di suatu yurisdiksi tertentu. Prinsip umum adalah bahwa hukum yang diberlakukan seharusnya tidak berlaku secara retroaktif, kecuali ada ketentuan khusus yang mengizinkannya. Hal ini menarik untuk diperdebatkan karena sistem ini tidak diperbolehkan digunakan di Indonesia berdasarkan pasal 28 UUD NRI 1945 dan ketentuan Asas Legalitas, namun dijalankan pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM.

Asas retroaktif adalah pemberlakuan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya. Hal ini juga bisa diartikan bahwa ketika suatu undang-undang disahkan, segala bentuk hal atau tindakan yang menyalahi undang-undang tersebut di masa lampau sebelum disahkannya undang-undang tersebut dapat dipidanakan atau diperkarakan. 

Salah satu masalah dengan asas ini adalah timbulnya suatu ketidakpastian terhadap cara penerapan hukum. Suatu undang-undang seringkali dibuat maupun dirubah untuk menyesuaikan suatu situasi yang kini. Masyarakat juga akan menyesuaikan perilakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di saat itu. Asas retroaktif dapat mengakibatkan kebingungan di masyarakat karena tidak dapatnya memprediksi dampak hukum dari tindakan mereka serta hukum dapat berubah mundur secara tiba-tiba. Hal ini akan sangat berdampak bagi bisnis, investasi, dan perencanaan keuangan yang dibuat berdasarkan hukum yang berlaku pada saat itu.

Penerapan hukum secara retroaktif juga dapat mempengaruhi perlindungan hak-hak dari seorang individu. Kebanyakan konstitusi dan sistem hukum di berbagai negara demokratis memiliki ketentuan yang melindungi hak individu dari penerapan hukum yang berlaku mundur. Hal ini mencakup prinsip bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan yang sah pada saat dilakukan. Penerapan hukum secara retroaktif berarti seseorang dapat dihukum karena melakukan tindakan yang saat ini tidak sah meskipun tindakan tersebut terhitung sah di masa lampau. 

Penerapan asas retroaktif juga sangat rentan dimanfaatkan oleh badan hukum untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Oknum-oknum di dalam badan hukum bisa saja memanfaatkan penerapan asas ini untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya dengan membuat undang-undang atau peraturan yang secara spesifik dapat menjerat atau menjatuhkan lawan politiknya. Hal ini juga berarti bahwa masyarakat menjadi sangat rentan menjadi korban pemerasan oleh karena adanya tindakan lampau yang menyalahi kebijakan baru dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sejauh ini kita telah mengkaji berbagai argumen kontra terhadap penerapan asas retroaktif, namun ternyata kita juga bisa menemukan sisi positif dari penerapan asas ini karena pada situasi tertentu atau yurisdiksi-yurisdiksi tertentu keadilan lebih dapat dicapai apabila menerapkan asas ini. Dalam beberapa kasus, penerapan hukum secara retroaktif dapat diangap sebagai upaya untuk mencapai keadilan yang sebenarnya. Misalnya, jika informasi baru atau bukti baru muncul yang membuktikan bahwa seseorang telah dihukum secara salah atau tidak adil, penerapan hukum retroaktif dapat membantu memperbaiki ketidakadilan tersebut dan mengembalikan keadilan. Hal ini dapat mencerminkan bahwa hukum haruslah adil dan bersifat dinamis, dengan kata lain hukum apabila bersifat rigid dan kaku bisa jadi mengakibatkan semakin jauh dan sulit tercapainya keadilan.

Penerapan hukum retroaktif dapat berguna dalam menangani kasus-kasus korupsi dan kejahatan serius lainnya. Jika hukum yang lebih ketat diberlakukan terhadap tindakan ilegal tertentu yang sebelumnya tidak tercakup dalam hukum, hal itu dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan kriminal serupa di masa depan. Hukum retroaktif juga dapat membantu memberikan efek jera yang kuat bagi tersangka korupsi karena dengan demikian memperluas lingkup dimana mereka dapat dijerat atas kejahatannya.

Hukum retroaktif dapat membantu pembuat hukum untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan apalagi dalam konteks bila tindakan tersebut dilakukan di masa lalu. Semisal, jika sebuah produk telah beredar untuk waktu yang cukup lama dan baru-baru ini saja ditemukan memiliki dampak negatif bagi penggunanya, melalui hukum retroaktif dapat dilakukan penghentian penggunaan produk tersebut dan korban dapat menerima kompensasi akibat dampak yang ia terima.

Asas retroaktif juga dapat dipergunakan dalam pemulihan aset yang diperoleh secara tidak sah. Dalam kasus adanya individu atau entitas tertentu yang memperoleh aset secara tidak sah, pemerintah dapat menggunakan asas ini untuk memperoleh kembali hak atas aset tersebut. Salah satu contohnya adalah dalam kasus ketika suatu aset milik seseorang atau perusahaan diperoleh melalui cara korupsi atau pencurian atau pemalsuan surat-surat resmi, pemerintah dapat mengambil hak atas aset tersebut untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Dalam konteks penerapan nilai dan norma sosial, penerapan hukum secara retroaktif dapat membantu menghapus stigma yang mungkin telah menempel pada individu atau kelompok tertentu yang sebelumnya dianggap melanggar hukum. Dengan kata lain asas ini dapat dipergunakan untuk membersihkan nama baik seorang individu atau kelompok dari reputasi negatif yang dahulu dicapkan padanya oleh masyarakat.

Terkadang, dalam situasi tertentu dimana kepentingan publik yang lebih besar mengharuskan dijalankannya penerapan hukum secara retroaktif. Hal ini bisa terkait dengan isu-isu seperti kesehatan masyarakat, keamanan nasional, atau keberlanjutan lingkungan. Dalam situasi-situasi seperti ini, negara dapat menggunakan hukum retroaktif untuk mengatasi masalah yang mungkin sulit diatasi dengan hukum yang berlaku pada saat itu.

Baik dari sisi pro maupun kontra, asas retroaktif dalam hukum memiliki banyak argumen yang sama-sama menariknya. Di satu sisi, asas retroaktif bisa digunakan untuk menegakkan keadilan dengan membantu memperbaiki ketidakadilan yang mungkin terjadi karena kurangnya informasi di masa lampau; menjerat dengan lebih menyeluruh atau memberikan dampak hukum yang lebih pantas bagi pelaku korupsi; atau membantu pemerintah untuk mengembalikan aset-aset yang diperoleh melalui cara ilegal. Di sisi lain penerapan hukum retroaktif juga sangat rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak pemegang kekuasaan yang tidak bertanggung jawab karena sifatnya yang berarti tidak mengenal kapan suatu tindakan yang dianggap melanggar dilakukan. Hukum retroaktif juga bisa menghambat tumbuhnya ekonomi negara karena membuat pengusaha kebingungan dan kesulitan dalam mengambil keputusan bisnis dan investasi yang tidak melanggar peraturan.

Pada dasarnya, hukum retroaktif memiliki manfaat-manfaatnya tersendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada di masyarakat. Namun asas ini perlu diperlakukan sebagai alat khusus yang tidak cocok untuk diterapkan dalam mayoritas kasus yang timbul di masyarakat. Asas ini sebaiknya hanya dipergunakan dalam kondisi-kondisi tertentu dimana keadilan tidak dapat dicapai melalui hukum non-retroaktif dan ketika ada kepentingan publik yang lebih besar yang mengharuskan penerapan hukum ini. Tapi apabila hukum retroaktif diperlakukan sebagai pendekatan reguler dalam perundang-undangan negara, maka dampak kerusakan yang bisa timbul bagi masyarakat sangatlah besar. Perekonomian negara bisa macet akibat sulitnya bagi sektor swasta untuk bertumbuh. Penegakan hukum pidana dan perdata bisa berantakan karena besarnya celah bagi pemegang kekuasaan untuk menyalahgunakan kekuasaan dan asas retroaktif untuk menjatuhkan lawan politik atau lembaganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun