Mohon tunggu...
Jannice Windy Wijaya
Jannice Windy Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang hobi menggambar dan menyukai karya fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembebasan Pembayaran BPJS

22 Agustus 2023   06:58 Diperbarui: 22 Agustus 2023   10:24 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang dibentuk oleh Pemerintah. BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan mengikuti program ini, masyarakat dapat mendapatkan keringanan biaya ketika menggunakan fasilitas kesehatan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa ada beberapa fasilitas kesehatan yang tidak menerima BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun secara langsung di kantor BPJS terdekat. Iuran bulanan berbeda-beda tergantung pada jumlah peserta dan tingkatan BPJS Kesehatan yang didaftarkan.

Saat ini, pendaftar BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua, yaitu peserta BPJS PBI dan peserta BPJS non PBI. Pemerintah telah mengeluarkan program BPJS PBI. PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. BPJS PBI diperuntukkan bagi rakyat yang kurang mampu. Seperti yang telah kita ketahui, semua WNI yang memiliki BPJS kesehatan wajib membayar iuran bulanannya. 

Apabila tidak membayar iuran bulanan tersebut, kepesertaan BPJS kesehatan akan diberhentikan sementara pada bulan berikutnya. BPJS PBI sendiri adalah layanan BPJS kesehatan yang iuran bulanannya dibayarkan pemerintah. Dengan kata lain, pendaftar BPJS PBI tidak dibebankan dengan iuran bulanan. Tidak semua orang dapat menerima bantuan iuran dari pemerintah. Namun, Anda dapat mendaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS kesehatan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut saya sendiri, program ini cukup bagus, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Bagi beberapa masyarakat, BPJS PBI ini sangat penting terutama dalam keadaan darurat. Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan agar dapat mengakses layanan kesehatan yang layak. Namun, peserta BPJS PBI haruslah masyarakat yang tepat, yang benar-benar memerlukannya agar tujuan pemerintah dapat tercapai. 

Akan tetapi, bukannya lebih baik lagi apabila seluruh rakyat Indonesia dibebaskan dari iuran BPJS Kesehatan? Semua rakyat memiliki hak untuk mengakses layanan kesehatan. Akan tetapi, layanan kesehatan yang baik itu sulit dijangkau. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tidak merata, mungkin saja ada beberapa rakyat yang tidak sanggup untuk membayar iuran bulannya. 

Harga komoditas yang meningkat dan sektor industri yang melemah menyebabkan banyak sektor yang terpaksa mengurangi jumlah pekerja melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Ditambah lagi efek yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 kemarin yang menyebabkan ekonomi di berbagai negara melemah. Masyarakat menjadi korban dari masalah ini. Banyak kelompok yang terancam jatuh ke dalam kemiskinan. 

Alasan lainnya adalah tidak sedikit rakyat yang kecewa dengan pelayanan kesehatan yang diterima. Pelayanannya lambat dan kurang efektif. Bahkan tidak sedikit yang sampai kehilangan jiwanya. Apakah pelayanan yang didapatkan setimpal dengan biaya yang telah dibayarkan?

Sebenarnya saat ini banyak yang tidak ingin mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan karena biaya per bulannya dan pelayanan yang didapatkan. Beberapa fasilitas kesehatan lebih mengutamakan pengguna asuransi dan pembiayaan sendiri. Banyak yang belum merasakan keuntungan dari BPJS Kesehatan. Frekuensi penggunaan BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu alasannya. Masyarakat beranggapan bahwa uang yang telah dikeluarkan untuk iuran bulanannya terbuang sia-sia apabila jarang digunakan sehingga banyak yang membayar iuran bulanan hanya ketika akan digunakan.

Dengan adanya pembebasan iuran BPJS Kesehatan, rakyat tidak perlu mengkhawatirkan biaya iuran bulanannya. Rakyat tetap dapat menerima layanan kesehatan ketika diperlukan. Jika rakyat telah merasakan keuntungan dari program BPJS Kesehatan, jumlah rakyat yang mendaftarkan diri pada BPJS Kesehatan juga akan meningkat.

Referensi :

https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/536201/pertumbuhan-ekonomi-tidak-merata-berpotensi-memperlebar-ketimpangan

https://ombudsman.go.id/news/r/pembatasan-layanan-pasien-bpjs-kesehatan-diskriminatif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun