Mohon tunggu...
Janice Wiyanto 0805133
Janice Wiyanto 0805133 Mohon Tunggu... Penjahit - Janice

Janice

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Hukum Kerajaan Kalingga

7 Februari 2022   21:15 Diperbarui: 7 Februari 2022   21:15 3087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KERAJAAN KALINGGA

Keraaan Kalingga yang juga dikenal dengan Kerajaan Holing adalah kerajaan bercorak Hindu-Buddha. Kerajaan ini merupakan kerajaan tertua kedua di Jawa setelah Keraaan Tarumanegara. Kerajaan Kalingga diperkirakan berdiri pada abad VI Masehi. Pendiri Kerajaan Kalingga adalah Dapunta Syailendra yang berasal dari Dinasti Syailendra. Kerajaan Kalingga memiliki ikatan kekerabatan yang erat dengan keraaan-kerajaan di negeri Melayu. Pasalnya, Ratu Shima---penguasa Kalingga yang paling terkenal, merupakan menantu dari Ibunda Kartikeyasinga, yang merupakan seorang putri dari Kerajaan Sribuja di Palembang. Kerajaan Kalingga diperkirakan berada di Jepara. 

Pemimpin paling terkenal dari Kerajaan Kalingga adalah Ratu Shima. Beliau dikenal oleh kharismanya yang luar biasa dan kebijaksanaannya yang membuatnya dicintai oleh rakyat jelata. Pada masa kepemimpinan Ratu Shima, Kerajaan Kalingga mencapai puncak keemasannya. 

Pada sebuah catatan Tionghoa, Kalingga disebut sebagai negeri yang kaya raya. Kalingga berperan sebagai bandar dagang teramai di pesisir utara Jawa bagian barat, menggantikan Kerajaan Tarumanegara. Kerajaan Kalingga mulai mengalami kemunduran pasca meninggalnya Ratu Shima sekitar tahun 734 atau pada abad ke-VII, dan dikalahkan oleh Kerajaan Sriwijaya. Peninggalan Kerajaan Kalingga antara lain adalah; Candi Angin, Candi Bubrah, Prasasti Tukmas, Prasasti Sojomerto, dan Prasasti Upit.

RELEVANSI KERAJAAN KALINGGA

Jika dibandingkan dengan kerajaan-kerajaan lain, Kerajaan Kalingga hanya meninggalkan catatan tertulis yang sedikit jumlahnya. Meski demikian, Kerajaan Kalingga---terutama pada masa kepemimpinan Ratu Shima, banyak dipuji sepanjang sejarah karena menciptakan sistem hukum yang dapat diterapkan tanpa terbatas pada periode-periode tertentu saja. Kerajaan Kalingga juga merupakan kerajaan yang maju dalam berbagai aspek, terutama pertanian. 

Rakyat Kerajaan Kalingga terampil dalam hal kerajinan tangan, membangun rumah, membuat kapal dan perahu, maupun berbagai perabot rumah tangga. Dari sisi keturunan Kerajaan Kalingga, lahir Rakai Panangkaran, yang kelak menurunkan raja-raja besar di Jawa.

SISTEM HUKUM KERAJAAN KALINGGA

Mayoritas rakyat Kerajaan Kalingga merupakan penganut Buddha Hinayana yang amat patuh. Kerajaan Kalingga dapat dikategorikan sebagai kerajaan yang tentram, aman, dan makmur, karena tidak ada yang dapat lolos dari hukum di Kerajaan Kalingga. Pada masa kekuasaan Ratu Shima, Kerajaan Kalingga menggalakkan penegakan dan penerapan hukum di seluruh wilayah Kerajaan Kalingga. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang melanggar peraturan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Kalingga.

Ratu Shima menghimbau rakyat Kerajaan Kalingga untuk selalu bersikap dan berlaku jujur. Kerajaan Kalingga memberlakukan hukum potong tangan bagi setiap orang yang mencuri barang milik orang lain, tidak terkecuali keluarga keraaan. Bahkan, Ratu Shima tidak segan-segan memotong kaki putranya yang menyentuh barang yang bukan miliknya. 

Hal ini menunjukkan bahwa Kerajaan Kalingga menjunjung tinggi nilai keadilan dan hukum, serta kesamaan di mata hukum. Selain itu, meski Ratu Shima merupakan seorang perempuan, Ratu Shima mampu bersikap tegas dan disegani oleh rakyatnya. Fakta tersebut menunjukkan bahwa Kerajaan Kalingga turut mengakui derajat perempuan sejajar dengan laki-laki pada masa pemerintahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun