Mohon tunggu...
jani judono hakim
jani judono hakim Mohon Tunggu... Lainnya - _

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengambilan Barang Bukti di Rupbasan Kelas I Semarang

11 Januari 2024   08:33 Diperbarui: 11 Januari 2024   09:29 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Kelas I Semarang

        Rumah Penyimpanan Bensda Sitaan Negara  Kelas I Semarang  sebagai tempat penyimpanan benda sitaan yang mengelola benda/barang sitaan agar terjamin keutuhannya dan siap diberikan / dikembalikan kepada pemilik yg berhak sesuai aturan hukum yang berlaku.
        Pengambilan Barang Bukti di Rupbasan Kelas I Semarang sangatlah mudah apabila persyaratan yang ditentukan sudah lengkap. adapun kelengkapan administrasi pengambilan Barang Bukti adalah sebagai berikut :

- Surat Pengantar dari Kejaksaan.

- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

- Salinan Petikan Putusan Pengadilan.

- Surat Perintah Tugas / Penunjukan Eksekutor.

- Berita Acara Pelaksanaan Putusan.

- Surat Identitas yang Sah

- Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun