Mohon tunggu...
jani judono hakim
jani judono hakim Mohon Tunggu... Lainnya - _

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengambilan Barang di Rupbasan Kelas I Semarang bagi Pemenang Lelang

20 Desember 2023   08:22 Diperbarui: 20 Desember 2023   08:33 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Kelas I Semarang

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Sedangkan Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.

       Pemenang Lelang mengambil barang yang ada di Kantor Rupbasan Kelas I Semarang dikarenakan barang yang dilelang  merupakan aset barang sitaan Negara yang dititipkan di Kantor Rupbasan Kelas I Semarang. 

Rupbasan Kelas I Semarang
Rupbasan Kelas I Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun