Blangu, Sragen (9-2-2023) - Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponegoro periode 2022/2023 dilaksanakan secara luring untuk pertama kali semenjak masa pandemic COVID-19. Mahaiswa Universitas Diponegoro Melaksanakan KKN dibeberapa Kabupaten di Jawa Tengah, Sehingga kegiatan pengabdian ini disebut juga sebagai KKN perdana setelah pandemi COVID-19.
Walaupun melaksanakan KKN secara luring setelah sekian lama melakukan secara daring, mahasiswa KKN UNDIP memiliki cara tersendiri dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat, salah satunya Jandy Daya Tama (21) mahasiswa jurusan Akuntansi Perpajakan ankgatan 2019 yang melaksanakan kegiatan KKN di Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.
Dengan hebohnya reaksi masyarakat dalam menanggapi berita kenaikan pajak penghasilan, Jandy Daya Tama, mahasiswa KKN UNDIP memberikan pencerdasan mengenai aturan perpajakan terbaru melalui program mono disiplin "Sosialisasi kebijakan dan pemahaman mengenai peraturan terbaru Pajak Penghasilan" dengan melakukan sosialisasi melalui poster mengenai peraturan pajak penghasilan terbaru agar tidak ada kesalahpahaman antar masyarakat dengan pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terjadi perubahan pada lapisan pajak penghasilan pasal 21. Jika sebelumnya hanya ada 4 lapisan maka sekarang ada 5 lapisan penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21.
Dalam pasal 17 ayat (1) UU HPP : Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi: poin (a) wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
No
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
1
Sampai dengan Rp. 60.000.000,0
5%
2
Di atas Rp. 60.000.000,00 sampai dengan Rp. 250.000.000,00
15%
3
Di atas Rp. 250.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00
25%
4
Di atas Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00
30%
5
Di atas Rp. 5.000.000.000,00
35%
Jika dilihat terdapat 2 perubahan dari ketentuan sekarang dan sebelumnya. Yaitu dalam lapisan pertama pada ketentuan sampai dengan Rp. 50.000.000,00 menjadi sampai dengan Rp. 60.000.000,00 artinya, ini merupakan sebuah keringanan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat dengan gaji sampai Rp. 5.000.000,00 / bulan.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 jika sebelumnya hanya dikenakan tarif sebesar 30& maka sekarang ini akan dikenakan tarif sebesar 35%. Ini merupakan bentuk keadilan yang diterapkan pemerintah. Artinya, masyarakat yang berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi pajak yang jauh lebih tinggi dengan menganut prinsip gotong royong.
Dari hal tersebut banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui bahwa bukan masyarakat yang berpenghasilan Rp. 5.000.000,00 mengalami kenaikan pajak justru lapisan masyarakat dengan gaji tersebut mendapatkan keringanan dari pemerintah.
Penulis : Jandy Daya Tama
Jurusan : Akuntansi Perpajakan
Dosen Pembimbing Lapangan : Jazimatul Husna., S.IP.,M.IP.; Imam Setyawan.,S.Psi.,;MA; Imam Santoso., ST.,MT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H