Mohon tunggu...
Jandy Daya Tama
Jandy Daya Tama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Undip

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Undip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gaji 5 Juta Rupiah Mengalami Kenaikan Pajak? Yuk Lihat Kebenarannya

12 Februari 2023   22:41 Diperbarui: 12 Februari 2023   22:43 956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster aturan baru Pajak Penghasilan (PPH)

Di atas Rp. 5.000.000.000,00

35%

Jika dilihat terdapat 2 perubahan dari ketentuan sekarang dan sebelumnya. Yaitu dalam lapisan pertama pada ketentuan sampai dengan Rp. 50.000.000,00 menjadi sampai dengan Rp. 60.000.000,00 artinya, ini merupakan sebuah keringanan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat dengan gaji sampai Rp. 5.000.000,00 / bulan.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 jika sebelumnya hanya dikenakan tarif sebesar 30& maka sekarang ini akan dikenakan tarif sebesar 35%. Ini merupakan bentuk keadilan yang diterapkan pemerintah. Artinya, masyarakat yang berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi pajak yang jauh lebih tinggi dengan menganut prinsip gotong royong.

Dari hal tersebut banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui bahwa bukan masyarakat yang berpenghasilan Rp. 5.000.000,00 mengalami kenaikan pajak justru lapisan masyarakat dengan gaji tersebut mendapatkan keringanan dari pemerintah.

Penulis : Jandy Daya Tama

Jurusan : Akuntansi Perpajakan

Dosen Pembimbing Lapangan : Jazimatul Husna., S.IP.,M.IP.; Imam Setyawan.,S.Psi.,;MA; Imam Santoso., ST.,MT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun