Di atas Rp. 5.000.000.000,00
35%
Jika dilihat terdapat 2 perubahan dari ketentuan sekarang dan sebelumnya. Yaitu dalam lapisan pertama pada ketentuan sampai dengan Rp. 50.000.000,00 menjadi sampai dengan Rp. 60.000.000,00 artinya, ini merupakan sebuah keringanan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat dengan gaji sampai Rp. 5.000.000,00 / bulan.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 jika sebelumnya hanya dikenakan tarif sebesar 30& maka sekarang ini akan dikenakan tarif sebesar 35%. Ini merupakan bentuk keadilan yang diterapkan pemerintah. Artinya, masyarakat yang berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi pajak yang jauh lebih tinggi dengan menganut prinsip gotong royong.
Dari hal tersebut banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui bahwa bukan masyarakat yang berpenghasilan Rp. 5.000.000,00 mengalami kenaikan pajak justru lapisan masyarakat dengan gaji tersebut mendapatkan keringanan dari pemerintah.
Penulis : Jandy Daya Tama
Jurusan : Akuntansi Perpajakan
Dosen Pembimbing Lapangan : Jazimatul Husna., S.IP.,M.IP.; Imam Setyawan.,S.Psi.,;MA; Imam Santoso., ST.,MT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H