Blangu, Sragen (9-2-2023) - Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponegoro periode 2022/2023 dilaksanakan secara luring untuk pertama kali semenjak masa pandemic COVID-19. Mahaiswa Universitas Diponegoro Melaksanakan KKN dibeberapa Kabupaten di Jawa Tengah, Sehingga kegiatan pengabdian ini disebut juga sebagai KKN perdana setelah pandemi COVID-19.
Walaupun melaksanakan KKN secara luring setelah sekian lama melakukan secara daring, mahasiswa KKN UNDIP memiliki cara tersendiri dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat, salah satunya Jandy Daya Tama (21) mahasiswa jurusan Akuntansi Perpajakan ankgatan 2019 yang melaksanakan kegiatan KKN di Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.
Dengan hebohnya reaksi masyarakat dalam menanggapi berita kenaikan pajak penghasilan, Jandy Daya Tama, mahasiswa KKN UNDIP memberikan pencerdasan mengenai aturan perpajakan terbaru melalui program mono disiplin "Sosialisasi kebijakan dan pemahaman mengenai peraturan terbaru Pajak Penghasilan" dengan melakukan sosialisasi melalui poster mengenai peraturan pajak penghasilan terbaru agar tidak ada kesalahpahaman antar masyarakat dengan pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terjadi perubahan pada lapisan pajak penghasilan pasal 21. Jika sebelumnya hanya ada 4 lapisan maka sekarang ada 5 lapisan penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21.
Dalam pasal 17 ayat (1) UU HPP : Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi: poin (a) wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
No
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
1
Sampai dengan Rp. 60.000.000,0