Mohon tunggu...
Jandris_Sky
Jandris_Sky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kompasianer Terpopuler 2024, Pemerhati Lingkungan.

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Mewujudkan Reforma Agraria Yang Berkeadilan: Perspektif Bank Tanah dan Hak Masyarakat Adat"

21 Januari 2025   12:31 Diperbarui: 21 Januari 2025   12:31 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanah adat merupakan bagian dari identitas kultural masyarakat adat yang menjadi fondasi keberlanjutan sosial. (sumber foto: Jandris_Sky)

"Mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, perspektif Badan Bank Tanah dan hak masyarakat adat"

Indonesia memiliki kekayaan budaya yang melimpah, termasuk di dalamnya hak atas tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat. 

Namun, selama bertahun-tahun, hak-hak atas tanah adat kerap kali diabaikan atau tergerus oleh berbagai proyek pembangunan dan kebijakan ekonomi yang kurang berpihak pada masyarakat adat. 

Dalam konteks ini, kehadiran Badan Bank Tanah menjadi relevan sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk perlindungan terhadap hak tanah adat.

Badan Bank Tanah: Sebuah Pengantar

Badan Bank Tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengelola tanah secara strategis demi kepentingan nasional. 

Badan Bank Tanah bertujuan menyediakan tanah untuk reforma agraria, pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, investasi, dan penyelenggaraan lainnya yang mendukung pembangunan.

Kehadiran Badan Bank Tanah sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. (sumber foto:Jandris_Sky)
Kehadiran Badan Bank Tanah sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. (sumber foto:Jandris_Sky)

Namun, di balik tujuan mulia ini, tantangan besar muncul ketika berbicara tentang tanah adat. 

Tanah adat bukan sekadar properti material, melainkan bagian dari identitas kultural masyarakat adat yang menjadi fondasi keberlanjutan sosial dan lingkungan mereka. 

Oleh karena itu, kebijakan Bank Tanah harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan maupun penggerusan hak masyarakat adat atas tanahnya.

Perspektif Kebijakan: Perlindungan Hak Tanah Adat

Salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan tanah di Indonesia adalah ketidakharmonisan antara hak ulayat masyarakat adat dan kebutuhan pembangunan. 

Dalam beberapa kasus, tanah adat sering kali dianggap sebagai lahan kosong yang siap dikonversi menjadi lahan produktif. 

Hal ini terjadi karena lemahnya pengakuan legal terhadap tanah adat dalam tata kelola agraria.

Badan Bank Tanah, sebagai instrumen kebijakan, dapat menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat adat dan pembangunan.

Tanah adat merupakan bagian dari identitas kultural masyarakat adat yang menjadi fondasi keberlanjutan sosial. (sumber foto: Jandris_Sky)
Tanah adat merupakan bagian dari identitas kultural masyarakat adat yang menjadi fondasi keberlanjutan sosial. (sumber foto: Jandris_Sky)

Dengan memperkuat pendaftaran dan pengakuan hukum terhadap tanah adat, Bank Tanah memiliki potensi untuk menjadi pelindung hak masyarakat adat. 

Pendataan yang akurat dan transparan mengenai tanah adat perlu menjadi langkah awal. 

Dalam hal ini, Bank Tanah dapat bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga adat untuk memastikan bahwa hak ulayat diakui dan dihormati.

Lebih lanjut, Bank Tanah dapat berperan sebagai mediator dalam konflik tanah antara masyarakat adat dan pemerintah atau swasta. 

Dengan pendekatan berbasis dialog dan penyelesaian sengketa yang adil, konflik berkepanjangan yang sering terjadi di kawasan adat dapat diminimalkan.

Dimensi Keberlanjutan: Menjaga Ekosistem dan Budaya

Tanah adat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga merupakan elemen penting dari ekosistem dan budaya lokal. 

Keberlanjutan dalam pengelolaan tanah adat berarti memastikan bahwa penggunaan tanah tidak merusak lingkungan maupun menghilangkan nilai-nilai budaya masyarakat adat.

Kebijakan yang dihasilkan oleh Badan Bank Tanah harus mencerminkan kearifan lokal masyarakat adat. (sumber foto: Jandris_Sky)
Kebijakan yang dihasilkan oleh Badan Bank Tanah harus mencerminkan kearifan lokal masyarakat adat. (sumber foto: Jandris_Sky)

Dalam konteks ini, Bank Tanah dapat menjadi pengelola tanah yang berorientasi pada keberlanjutan dengan:

  1. Mendorong Pengelolaan Berbasis Komunitas: Tanah adat dapat dikelola oleh masyarakat adat sendiri dengan dukungan kebijakan yang memadai, sehingga fungsi ekologis dan budaya tanah tersebut tetap terjaga.
  2. Membangun Kemitraan untuk Pelestarian Lingkungan: Bank Tanah dapat bekerja sama dengan masyarakat adat untuk melindungi kawasan hutan adat dari eksploitasi berlebihan, termasuk mendorong skema seperti ekowisata berbasis adat.
  3. Mengintegrasikan Nilai Lokal dalam Kebijakan Agraria: Kebijakan yang dihasilkan oleh Bank Tanah harus mencerminkan kearifan lokal masyarakat adat. Dengan cara ini, tanah adat dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Kesejahteraan Rakyat Melalui Bank Tanah

Bank Tanah memiliki misi besar untuk mendukung kesejahteraan rakyat, termasuk masyarakat adat. 

Jika dikelola dengan bijak, lembaga ini dapat menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan akses tanah bagi kelompok yang selama ini termarjinalkan.

Badan Bank Tanah bertujuan menyediakan tanah untuk reforma agraria. (sumber foto: Jandris_Sky)
Badan Bank Tanah bertujuan menyediakan tanah untuk reforma agraria. (sumber foto: Jandris_Sky)

Sebagai contoh, tanah adat yang dikelola melalui Badan Bank Tanah dapat dimanfaatkan untuk:

  • Reforma Agraria yang Inklusif: Tanah adat yang tidak produktif dapat dioptimalisasi tanpa menghilangkan hak kepemilikan masyarakat adat, misalnya melalui pengelolaan bersama untuk kebutuhan pertanian berkelanjutan.
  • Pengembangan Infrastruktur Sosial: Tanah adat dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat adat itu sendiri, seperti sekolah, pusat kesehatan, atau infrastruktur dasar lainnya.
  • Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Lokal: Dengan pengakuan dan dukungan hukum, masyarakat adat dapat mengembangkan potensi tanah mereka untuk kegiatan ekonomi seperti agroforestri, ekowisata, atau produksi kerajinan lokal.

Tantangan dan Solusi

Tentu saja, implementasi Bank Tanah tidak lepas dari tantangan. 

Salah satu isu utama adalah potensi tumpang tindih kebijakan antara Bank Tanah, BPN, dan pemerintah daerah. 

Selain itu, kurangnya pemahaman tentang nilai tanah adat dalam kebijakan nasional dapat mengakibatkan pengelolaan yang tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat adat.

Solusi yang dapat diambil antara lain:

  • Peningkatan Kapasitas Lembaga: Bank Tanah perlu dibekali dengan tenaga ahli yang memahami hukum adat, agraria, dan keberlanjutan lingkungan.
  • Transparansi dan Partisipasi Publik: Pengelolaan tanah harus melibatkan masyarakat adat secara aktif, mulai dari perencanaan hingga implementasi kebijakan.
  • Penegakan Hukum yang Tegas: Konflik tanah harus diselesaikan 600dengan pendekatan hukum yang adil, terutama jika menyangkut pelanggaran hak tanah adat.

Bank Tanah memiliki potensi besar sebagai instrumen kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Indonesia, termasuk perlindungan terhadap hak tanah adat. 

Namun, keberhasilan ini bergantung pada bagaimana kebijakan Bank Tanah dirancang dan diimplementasikan. 

Pendekatan yang berbasis keberlanjutan, transparansi, dan pengakuan terhadap nilai-nilai lokal harus menjadi inti dari pengelolaan tanah oleh lembaga ini.

Melalui langkah-langkah strategis dan kolaboratif, Bank Tanah dapat menjadi jembatan antara pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. 

Dengan begitu, Indonesia tidak hanya akan mencapai kesejahteraan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan sosial dan budaya yang menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun