Dalam konteks ini, Bank Tanah dapat menjadi pengelola tanah yang berorientasi pada keberlanjutan dengan:
- Mendorong Pengelolaan Berbasis Komunitas: Tanah adat dapat dikelola oleh masyarakat adat sendiri dengan dukungan kebijakan yang memadai, sehingga fungsi ekologis dan budaya tanah tersebut tetap terjaga.
- Membangun Kemitraan untuk Pelestarian Lingkungan:Â Bank Tanah dapat bekerja sama dengan masyarakat adat untuk melindungi kawasan hutan adat dari eksploitasi berlebihan, termasuk mendorong skema seperti ekowisata berbasis adat.
- Mengintegrasikan Nilai Lokal dalam Kebijakan Agraria: Kebijakan yang dihasilkan oleh Bank Tanah harus mencerminkan kearifan lokal masyarakat adat. Dengan cara ini, tanah adat dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Kesejahteraan Rakyat Melalui Bank Tanah
Bank Tanah memiliki misi besar untuk mendukung kesejahteraan rakyat, termasuk masyarakat adat.Â
Jika dikelola dengan bijak, lembaga ini dapat menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan akses tanah bagi kelompok yang selama ini termarjinalkan.
Sebagai contoh, tanah adat yang dikelola melalui Badan Bank Tanah dapat dimanfaatkan untuk:
- Reforma Agraria yang Inklusif: Tanah adat yang tidak produktif dapat dioptimalisasi tanpa menghilangkan hak kepemilikan masyarakat adat, misalnya melalui pengelolaan bersama untuk kebutuhan pertanian berkelanjutan.
- Pengembangan Infrastruktur Sosial: Tanah adat dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat adat itu sendiri, seperti sekolah, pusat kesehatan, atau infrastruktur dasar lainnya.
- Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Lokal: Dengan pengakuan dan dukungan hukum, masyarakat adat dapat mengembangkan potensi tanah mereka untuk kegiatan ekonomi seperti agroforestri, ekowisata, atau produksi kerajinan lokal.
Tantangan dan Solusi
Tentu saja, implementasi Bank Tanah tidak lepas dari tantangan.Â
Salah satu isu utama adalah potensi tumpang tindih kebijakan antara Bank Tanah, BPN, dan pemerintah daerah.Â
Selain itu, kurangnya pemahaman tentang nilai tanah adat dalam kebijakan nasional dapat mengakibatkan pengelolaan yang tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat adat.